Demi Kebutuhan Sehari-hari, Wanita Muda Ini Sampai Gadaikan 30 Mobil

Jumat, 24 April 2020 – 12:44 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan memberikan keterangan terkait kasus penggelapan mobil rental. Foto: diambil dari Jabar Ekspres

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung mengungkap kasus penipuan yakni penggelapan puluhan mobil rental yang dilakukan seorang wanita berinisial YRR (34 tahun), warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, awal mula terungkap kasus ini lantaran adanya laporan dari pemilik rental mobil di Kabupaten Bandung berinisial DS kepada petugas kepolisian.

BACA JUGA: Wanita Muda Kendalikan Peredaran Sabu-sabu di Wilayah Banjarmasin

Namun, menurut laporan, setelah waktu yang ditentukan dan disepakati telah habis, YRR tak mengembalikan kendaraan tersebut.

”Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YRR. Setelah kami periksa, ternyata mobil yang dirental YRR digadaikan kepada orang lain,” kata Hendra saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Bandung, Kamis (23/4).

BACA JUGA: Wanita Muda Ini Konsumsi Sabu-Sabu Biar Lebih Bergairah

Setelah berhasil ditangkap, YRR mengaku telah melakukan puluhan kali hal serupa dengan modus sama, yaitu merental lalu menggadaikannya kepada pihak lain.

”Tersangka YRR sudah menggadaikan 30 unit mobil rental. Saat ini baru kami amankan sebanyak 20 unit mobil dan sisa mobilnya saat ini sedang dalam penyelidikan,” tutur Hendra.

BACA JUGA: Dor Dor Dor! Aldi Ditembak Polisi, Mati, Asep Masih Hidup

Dia menjelaskan, kendaraan roda empat yang dirental YRR digadaikan seharga Rp 20 juta per unit dengan perantara Y dan NH. Para perantara mendapat komisi dari YR sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap kali proses gadai mobil.

”YRR ini melakukan perbuatannya sudah tiga tahun sejak 2018 lalu. Sasarannya rental mobil di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi. Uang hasil gadai itu digunakan YRR untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Hendra pun mengimbau, agar para pengusaha rental lebih hati-hati dan selektif saat merentalkan mobil mereka. Karena kejadian seperti ini sudah sering, yang merental harian tapi sampai berhari-hari bahkan sampai tidak dikembalikan.

”Akibat perbuatannya, YRR dijerat Pasal 372-378 junto Pasal 64 dan 55 atau Pasal 481 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (yul/rus/jabarekspres)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler