jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap pelaku penjambretan terhadap lansia di Jalan Pekapuran III,Tanah Sereal, Tambora pada November 2021 lalu.
Pelaku berinisial RY alias J (32) ditangkap di Kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat sekitar pukul 13.00 WIB saat sedang mengamen pada Rabu (23/3).
BACA JUGA: Moeldoko: Jangan Menjadi Generasi Instan yang Suka Pamer Kekayaan
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Labobar mengatakan pelaku menjambret kalung tiga gram milik lansia berinisial PJ (91).
"Dalam rekaman CCTV yang sempat viral itu, terlihat pelaku di gang, terus balik lagi dan langsung menjambret kalung korban," kata Rosana, Jumat (24/3).
BACA JUGA: Vaksinasi Covid-19 di Hong Kong Tinggi, Kok, Angka Kematian Tetap Meningkat?
Polwan yang karib disapa Ocha ini menyebutkan pelaku mengaku menjual kalung itu seharga Rp 850 ribu.
Adapun motif pelaku menjambret untuk membayar uang indekos kekasihnya berinisian SN sebesar Rp 460 ribu.
BACA JUGA: Gilang Juragan99 Angkat Suara Soal Serangan Nikita Mirzani di Media Sosial
Sisa uang penjualan kalung, digunakan untuk biaya hidup.
Polisi pun sedang memburu pelaku SN. "Kami masih memburu pelaku SN dan sudah kami keluarkan keterangan DPO," kata Rosana.
RY juga diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah dua kali dipenjara.
Pertama pada 2016, pelaku menjambret di wilayah Jakarta Barat dan divonis dua tahun penjara.
Tak kapok, pada tahun 2020 pelaku kembali mengulang perbutannya yang sama dan dipenjara satu tahun.
"Pelaku baru keluar penjara pada 2021," kata Rosana.
Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman lima tahun penjara," kata Rosana. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Viral Penonton Konser Musik di Bekasi Tanpa Masker, Satpol PP Sudah Bergerak
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama