jpnn.com, MOJOKERTO - Satnarkoba Polres Mojokerto, Jatim membekuk enam tersangka pengedar dan pemakai narkoba, jenis sabu - sabu.
Dua di antara tersangka merupakan oknum pegawai negeri sipil dari Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto. Keduanya yaitu Khoirul Anam alias dan Sucipto.
BACA JUGA: PNS Terjerat Kasus Pidana Harus Diberhentikan Tidak Hormat
Keduanya mengonsumsi narkoba untuk penambah stamina ketika dinas malam.
Mereka ditangkap petugas di salah satu tempat kos di Perumahan Griya Pekukuhan Asri, Kecamatan Mojosari, saat sedang mengonsumsi sabu - sabu. Keduanya menjadi budak narkoba sudah hampir satu tahun.
"Selain kedua tersangka, petugas juga menangkap keempat tersangka lainnya, yang diduga sebagai pemasok narkoba untuk kedua pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto," kata AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto.
Dari keenam tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu - sabu dan alat hisap serta beberapa bungkus plastik dan alat timbangan.
Akibat perbuatanya, keenam tersangka dijerat dengan undang - undang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(end/jpnn)
BACA JUGA: Oknum PNS Diintai, Langsung Disergap di Jalan
BACA JUGA: Waduh, Oknum PNS Ketangkap Pesta Narkoba di Rumah Sang Bandar
Redaktur & Reporter : Natalia