Oknum PNS Diintai, Langsung Disergap di Jalan

Jumat, 04 Agustus 2017 – 00:24 WIB
Ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Budi Pitoyo, 36, oknum PNS pada Dinas Perhubungan Banyuwangi ini, ditangkap polisi lantaran mengantongi sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram (berat bersih 0,21 gram).

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Ambuka Yudha Hardi Putra melalui Kaurbin Ops, Iptu Suryono Bakti mengungkapkan, Budi Pitoyo alias Budi Doyo merupakan oknum PNS yang ditugaskan di terminal Jajag.

BACA JUGA: Si Teman Perampok Tanya di Facebook, Kamu di Mana? Eh Dijawab...Haha

"Yang bersangkutan kita ringkus saat mengambil narkotika jenis sabu-sabu di jalan raya Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran pada pukul 10.00 Rabu lalu (2/8),'' ungkap Suryono Bakti.

Petugas yang sudah lama melakukan pengintaian, langsung menangkap Budi. Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua buah pipet kaca, sebuah potongan sedotan, satu bekas bungkus rokok, satu jaket warna biru kuning, dan sebuah handphone Nokia warna putih.

BACA JUGA: Penjahat Ditangkap Saat Urus Keluarga di Rumah Sakit

“Jadi jaringan ini melakukan transaksi dengan sistem ranjau, yakni menaruh barang di suatu tempat dan pembayarannya melalui rekening,” katanya.

Setelah berhasil menangkap Warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran itu, petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus tersangka Fitra di rumahnya Desa Tanaprejo, Kecamatan Muncar.

BACA JUGA: Mbak Ida Sudah Lama Diintai

Dari tangan Fitra Sunday, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik, satu buku tabungan BCA atas nama Ragil Sutariyanto beserta ATM-nya.

Barang bukti lain berupa delapan potongan sedotan warna oranye, 16 potongan sedotan warna kuning, dan satu buah handphone Nexcom warna oranye.

“Setelah kami cocokkan, ternyata betul ada transaksi pembayaran melalui rekening atas nama Budi Pitoyo itu,” terang Suryono Bakti.

Kedua pelaku langsung dikeler ke Mapolres Banyuwangi. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Banyuwangi.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih terus kembangkan, untuk mengungkap pelaku lainnya di Banyuwangi,” tandasnya. (ddy/aif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lagi Perampok Monalisa Dibekuk, Lainnya Cepat Menyerah ya!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler