jpnn.com, MAJALENGKA - Warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, inisial EK (39), melakukan tindakan nekat demi lolos dari pos penyekatan yang dijaga petugas kepolisian.
EK harus menjalani proses hukum lantaran menggunakan pelat nomor dinas kepolisian yang diduga palsu.
BACA JUGA: Pengendara Motor Dicegat di Pos Pemeriksaan, Tasnya Dibuka, Polisi Langsung Kaget, Mengerikan
"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian," kata Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat memimpin penyekatan di pos penyekatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Minggu.
Udiyanto mengatakan pengendara yang diamankan berinisial EK (39) itu langsung digelandang ke Mapolsek Cikijing.
BACA JUGA: Rangga Kabur, Kombes Yusri: Kami Kejar ke Mana pun!
Dikatakan, pengendara berinisial EK ini menggunakan pelat nomor dinas kepolisian itu untuk menghindari penyekatan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelat nomor itu palsu.
"Saat ini pengendara itu telah diamankan di Polsek Cikijing guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
BACA JUGA: Perempuan Memaki Polisi di Anyer, Andi Rio Ikut Bereaksi
Ditegaskan, pihaknya akan tetap menindak apa yang telah dilakukan oleh pengendara dan akan didalami dari mana mendapatkan pelat nomor palsu itu.
Udiyanto mengatakan Polisi yang berjaga di pos penyekatan tetap profesional, di mana setiap pengemudi yang melintas akan tetap diperiksa dan ditanya keperluannya apa.
"Dia mungkin merasa akan lolos dari pos penyekatan sehingga berbagai cara dilakukan, tapi kami tetap profesional dengan menghentikan semua kendaraan yang mencurigakan," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo