jpnn.com, JAKARTA - Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah adanya laporan orang tua korban pada 15 Mei 2021.
BACA JUGA: Oknum Guru Mengaji Ditangkap di Masjid, Ya Ampun, Perbuatannya...
"Ada seseorang yang melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban pemerkosaan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/5).
Polisi menangkap dua dari tiga pelaku. Satu pelaku inisial RTS alias Rangga yang merupakan aktor utama dalam kasus itu, berstatus buron dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Bocah 10 Tahun Ini Akhirnya Terungkap, Pelakunya Ternyata
Dua pelaku yang sudah ditangkap yakni RP alias Rizky yang berperan mengawasi kejadian sekitar saat Rangga melancarkan aksi pencurian. Sedangkan, AH alias Abdullah berperan sebagai penadah.
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, Rangga juga turut mengambil dua ponsel milik korban usai melakukan pemerkosaan.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Warga Buaran Meninggal Usai Menerima Vaksin AstraZeneca
"Dua buah handphone dicuri pelaku," ujar Yusri.
Polisi berharap, Rangga segera menyerahkan diri.
Yusri mengatakan, polisi telah mengantongi identitas RTS alias Rangga.
"RTS silakan menyerahkan diri secepatnya. Identitas sudah kami tahu. Kami kejar ke mana pun," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka Rangga dan Rizky dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan Abdullah dijerat Pasal 480 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama