jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara aktif melakukan pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan.
Hal ini untuk memastikan upaya pengawasan yang dilakukan lembaga itu berjalan maksimal.
BACA JUGA: Bea Cukai Menyita Ratusan Ribu Batang Rokok Berpita Cukai Palsu
Pemusnahan bertujuan memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan.
Selain itu, pemusnahan ini menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai kepada masyarakat.
BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Pimpin Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp 21,85 miliar
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Juanda terhadap barang-barang tegahan asal barang kiriman via perusahaan jasa titipan (PJT) dan Kantor Pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan. Berbagai barang dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang yang dimusnahkan tersebut sudah diklasifikasikan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN),” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto.
BACA JUGA: KKB Lebih Bengis, Solid, Bersenjata Canggih, Mampukah Densus 88 Menaklukkannya?
Barang-barang tersebut di antaranya adalah sex toys, senjata mainan, dan lainnya yang telah rusak dan busuk. Selain pemusnahan BTD dan BDN, dalam kegiatan kali ini juga dimusnahkan rokok ilegal hasil penindakan operasi pasar rangkaian program gempur rokok ilegal. Selama Januari hinggga Maret 2021, Bea Cukai Juanda menindak sebanyak 767.484 batang rokok ilegal.
Tidak hanya Bea Cukai Juanda, pemusnahan barang ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Bandung yang melaksanakan perusakan pita cukai dan pemusnahan barang kena cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Barang yang dimusnahkan kali ini berupa ekstrak esens tembakau (EET) cair pita cukai 2020 berbagai merek yaitu 15.734 botol EET cair dengan nilai cukai Rp 407.692.500,00 yang berasal dari peredaran bebas dimusnahkan.
Kemudian, 9.893 botol EET cair dengan nilai cukai Rp 330.297.900,00 yang merupakan stok gudang milik PT Asia Vaporido Berjaya dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo menyatakan pemusnahan dilakukan karena produk tersebut mendekati masa kedaluwarsa dan menggunakan pita cukai TA 2020.
“Supaya perusahaan tidak mengalami kerugian menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, BKC yang yang akan diolah kembali atau dimusnahkan tadi dapat menerima pengembalian cukai sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dwiyono. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy