jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan bimbingan dan edukasi kepada pengguna jasa sebagai wujud nyata mendukung perekonomian Indonesia khususnya dalam melakukan pendampingan dan asistensi industri dalam negeri untuk dapat lebih bersaing di pasar internasional.
Bea Cukai Pasuruan melakukan sosialisasi dan asistensi terkait Authorized Economic Operator (AEO) kepada PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia (YEMI), Kamis (8/7).
BACA JUGA: Fasilitasi Ekspor Produk IKM-UMKM, Bea Cukai Jatim I Gelar Business Matching Secara Virtual
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto menunjuk tim sosialisasi dan asistensi ke PT YEMI terkait AEO dalam bentuk coaching clinic guna mendukung kelancaran perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi AEO.
Sebagaimana diketahui, AEO merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah dalam rangka memberikan banyak kemudahan terkait dengan proses kepabeanan yang dapat berlaku secara internasional.
BACA JUGA: Bea Cukai Mengembangkan Aplikasi Pelayanan dan Pengawasan
“Dengan segudang manfaat yang diberikan, AEO hanya diberikan kepada perusahaan dengan kredibilitas yang sangat baik,” kata Hannan.
Dia menambahkan AEO menawarkan manfaat yang sangat banyak untuk simplifikasi prosedur kepabeanan, di antaranya pemeriksaan pabean yang minim, kemudahan pre-notification, pembayaran berkala, layanan khusus client manager, jaminan cukup dengan corporate guarantee, dan lainnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan Capaian NLE Hingga Semester I-2021
Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta ke PT KBN Prima Logistik, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, Senin (5/7) lalu.
Asistensi via daring tersebut dilaksanakan sebagai langkah pertama pemberian izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB).
Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja menjelaskan beberapa kemudahan dan manfaat yang didapatkan pengguna jasa antara lain penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (lokal, impor dan ekspor).
“Dengan adanya asistensi ini, diharapkan dapat memberikan edukasi serta bimbingan kepada perusahaan untuk dapat memperoleh fasilitas kepabeanan dan cukai serta pemberian solusi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy