jpnn.com - JAKARTA - Uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pemberlakukan sistem proporsional tertutup mendapat respons kritis oleh partai politik yang lolos parlemen.
Sebanyak delapan parpol parlemen, PKS, Partai Gokar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PKB, PAN dan PPP sepakat menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA: Cegah Kemunduran Demokrasi, Airlangga Tolak Proporsional Tertutup
Parpol-parpol itu tetap mendukung sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini.
Sebab, sistem proporsional terbuka sangat baik, lebih demokrtis dan representatif.
BACA JUGA: Kumpulkan 8 Parpol Penolak Proporsional Tertutup, Golkar Mau Tantang PDIP?
Penjelasan itu disampaikan oleh parpol parlemen yang dituangkan dalam pernyataan sikap bersama dalam pertemuan di Jakarta, Minggu (8/1).
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini yang hadir dalam pertemuan lintas parpol itu mengatakan sebagai pihak yang ikut membahas dan mengesahan UU Pemilu, Fraksi PKS dan 7 parpol lainnya siap menjadi pihak terkait yang diundang dan didengarkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam proses uji materi nantinya.
BACA JUGA: Sistem Proporsional Tertutup Membawa Kemunduran Demokrasi, 8 Partai Lolos Parlemen Menolak
"Pada prinsipnya, PKS dan tujuh parpol siap menjelaskan konstitusionalitas serta dasar-dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis pemberlakuan sistem proporsional terbuka,” kata Jazuli dalam keterangannya, Minggu (8/1).
“Kami juga siap memaparkan rasionalitas dan objektivitas dari sistem ini dalam perspektif demokrasi, legitimasi, dan konstituensi atau representasi antara rakyat dan wakil mereka di parlemen," tambah anggota Komisi I DPR itu.
Dia menyatakan bahwa seluruh partai yang hadir siap mengawal suara rakyat agar benar-benar memiliki makna dalam pemilu yang memilih wakil-wakil mereka di parlemen.
Dengan demikian, katanya, rakyat benar-benar berdaulat atas pilihan meraka, bisa mengenal, membangun kontrak politik, menyuarakan aspirasi, mengawal dan mengevaluasi pilihan terhadap para wakilnya.
"Untuk itu, PKS dan 7 parpol berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait, karena kami turut mendukung dan mengusulkan sistem proporsional terbuka ini dalam Undang-undang Pemilu," pungkas Jazuli. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi