jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kurniasih Mufidayati menolak wacana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicicil seperti tahun lalu.
Mufida menyatakan, THR harus mengungkit daya beli masyarakat pada Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.
BACA JUGA: THR PNS Belum Cair, Wali Kota Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Dia pun menyesalkan, adanya informasi perusahaan belum selesai mencicil THR hingga 2021. Info tersebut, kata perempuan Pelakalongan itu didapatkan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
"Kebijakan THR dicicil perlu dievaluasi, terlebih ada laporan belum semua perusahaan menunaikan kewajiban THR itu hingga sekarang,"' kata Mufida, sapaan akrab Kurniasih Mufidayati, Senin (29/3).
BACA JUGA: Maia Estianty Bagi-bagi THR, Isi Amplopnya Jadi Sorotan Warganet
Mufida mengatakan, saat ini perekonomian sudah ada perbaikan. Data BPS menyebut pertumbuhan ekonomi sepanjang Q3-Q4 berangsur membaik meski masih berada di zona minus.
Berturut-turut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Q2 (-5,32) pada Q3 (-3,43) dan pada Q4 (-2,19).
BACA JUGA: Gaji dan THR Sejumlah Perawat Indonesia Dipotong Saat Berjuang Hadapi Corona
Tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja yakni pertanian, industri pengolahan, dan perdagangan juga konsisten menunjukkan penguatan.
Bahkan, kata dia, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan dua persen.
“Para pekerja sudah mulai bekerja seperti saat sebelum pandemi. Hanya saja saat ini mereka bekerja dengan menerapkan protokol Covid-19, sehingga kesejahteraan pekerja harus diberikan sebagaimana mestinya,” kata Mufida.
Dia mengatakan, aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh.
Namun, dia menyadari ada perusahaan kecil yang masih sulit membayar skema THR secara penuh. Dia pun meminta dinas tenaga keerja setempat bisa menjadi jembatan perusahaan kecil dan pekerja terkait skema pembayaran THR.
"Bisa melakukan dialog soal THR dengan serikat pekerja dan Dinas Tenaga Kerja setempat," tutur dia. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan