Demi Menuntaskan Permasalahan Honorer, Pemkab Bekasi Siapkan 10.099 Formasi PPPK 2024

Jumat, 04 Oktober 2024 – 14:50 WIB
Ilustrasi PPPK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi membuka pendaftaran PPPK 2024 melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor KP.02.02/5549-BKPSDM/2024.

Sebanyak 10.099 formasi PPPK disiapkan Pemkab Bekasi pada seleksi penerimaan tahun ini.  

BACA JUGA: Tak Ada Formasi Saat Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Bisa Melamar Sesuai Ijazah

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Beni Yulianto Iskandar menjelaskan seleksi penerimaan PPPK tahun ini dibuka untuk 10.099 formasi, dengan perincian 3.762 tenaga guru, 467 tenaga kesehatan dan 5.870 formasi untuk tenaga teknis lain.

"Formasi yang tersedia tersebar di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi termasuk sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang, Jumat (4/10).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jejak Klub Indonesia di China, Ada Si Rambut Kuncir, Honorer jadi PPPK

Dia menambahkan proses pendaftaran dibuka secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 20 Oktober 2024.

Pengadaan PPPK tahun 2024 di Kabupaten Bekasi mendahulukan pelamar prioritas mencakup profesi guru dan D4 Bidang Pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN yang terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara.

BACA JUGA: Zulhidayat: Kami Berusaha Memprioritaskan Honorer dan THL Ikut Seleksi PPPK

"Kami berharap penerimaan ini dapat menuntaskan permasalahan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 65 dan 66 terkait batas akhir penyelesaian honorer, yaitu Desember 2024," katanya.

Beni juga memastikan seleksi ini tidak dipungut biaya. Para pelamar diimbau untuk tidak melayani tawaran oknum tertentu yang menjanjikan akan diterima dengan mudah.

"Dimohon agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler