Demi Outsourcing, Muhaimin Perbaiki Aturan KHL

Minggu, 03 Juni 2012 – 19:09 WIB

BANDUNG - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku tengah mematangkan revisi atas Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penentuan Nilai Komponen Hidup Layak (KHL). Menurut Muhaimin, revisi aturan itu difokuskan pada persoalan outsourcing.

Disebutkannya, terdapat 3 komponen yang harus diselesaikan. Pertama, harus ada pembatasan pekerjaan yang diawasi dan tidak boleh dikerjakan dengan outsourcing. Kedua, harus ada kenaikan gaji bagi pekerja outsourcing.

"Ketiga, perusahaan ataupun pengusaha harus memberikan jaminan kepada tenaga outsourcing," ungkap Muhaimin usai menghadiri acara penyerahan bantuan kepada pekerja anak di Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/6). Jaminan yang dimaksud adalah adanya kejelasan bagi status karyawan outsourcing  untuk diangkat menjadi karyawan tetap pada batas waktu tertentu.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menjelaskan, pembahasan Permenakertrans tersebut masih dalam proses dievaluasi. "Alhamdulillah (pembahasan) ini  sudah di tingkat pleno dewan pengupahan nasional," ujarnya.

Selanjutnya, kata Cak Imin, hasil pleno itu nanti akan diujicoba dan disimulasikan. "Nanti perkembangannya dikomparasikan hasilnya. Setelah itu, kita masukkan di dalam pleno tripartit, dan tak lama kemudian kita tetapkan. Insya Allah pertengahan bulan Juni selesai," tukasnya. (Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Berharap SP3 Sisminbakum tak Berbau Transaksional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler