jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih menahan dua provokator kerusuhan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Tanjungbalai, Asahan. Kedua tersangka provokator berinisial BH dan A itu ditahan demi kepentingan penyidikan.
"Yang dua orang ditahan adalah provokator inisial BH dan A," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul, Minggu (7/8).
BACA JUGA: Ingat, Kemendagri Wajibkan Ahok Tetap Cuti
Martinus menambahkan, hingga saat ini polisi sudah menetapkan 21 tersangka. Delapan di antaranya disangka melakukan pencurian dan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni, MF, MIL, MAP, AL, And, FF, MA dan HK.
Sedangkan sembilan lainnya dijadikan tersangka perusakan dan dijerat dengan pasal 170 juncto 406 KUHP. Mereka ialah HR, Z, MIR, MHL, AR, MI, R, ZF dan AM.
BACA JUGA: Incar 20 Juta Wisman, Kemenpar Kerahkan Pasukan Kampus
Total ada empat tersangka provokator yang dijerat pasal 160 KUHP. Dua di antaranya, SS dan MAS tidak ditahan.
Menurut Martinus, tujuh dari 21 tersangka masih anak-anak sehingga tidak ditahan. Sedangkan 12 tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya. "Jadi, dua orang yang masih ditahan," tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Vs Satpol PP Bentrok, IPW: Tangkap Provokator!
BACA ARTIKEL LAINNYA... CEO Message ke-6: Menpar Arief Yahya Mengupas soal Spirit Ikhsan
Redaktur : Tim Redaksi