Demi Proyek Ambisius MBS, Saudi Hukum Mati Warga yang Menolak Digusur

Minggu, 09 Oktober 2022 – 18:26 WIB
Pangeran Mohammed bin Salman. Foto: BBC

jpnn.com, RIYADH - Korban penggusuran di Arab Saudi tak hanya dirampas tempat tinggalnya, mereka juga berisiko besar kehilangan nyawa. Ya, di kerajaan kaya minyak itu, menolak penggusuran adalah kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati.

Itulah yang terjadi kepada tiga pria dari suku Howeitat yang menentang pembangunan proyek megacity Neom di atas tanah mereka.

BACA JUGA: Naik Pangkat, Pangeran Saudi Mohammed bin Salman Kini Setara dengan Para Pemimpin Dunia

Shadli, Atallah, dan Ibrahim al-Howeiti ditangkap pada tahun 2020 lantaran bersikeras tetap tinggal di rumah mereka.

Mereka dijatuhi hukuman mati pada 2 Oktober oleh pengadilan pidana khusus Arab Saudi.

BACA JUGA: Saudi Beri Sinyal Naikkan Harga Minyak Mentah untuk Negara Asia

Bagian dari Visi 2030 Kerajaan Arab Saudi, Neom dirancang sebagai kota wisata di pengunungan lengkap dengan resor ski luar ruangan pertama di Teluk, danau air tawar buatan, cagar alam, dan diharapkan didukung oleh energi terbarukan.

Pekan lalu, Neom resmi terpilih menjadi tuan rumah Asian Winter Games 2029, event olahraga musim dingin multicabang antara negara-negara Asia,

BACA JUGA: Arab Saudi Longgarkan Persyaratan Umrah, Tak Ada Pembatasan Kuota

Proyek USD 485 miliar (sekitar Rp 7.420 triliun) kebanggaan Putra Mahkota Mohammed bin Salman tersebut ditargetkan rampung pada 2026.

Sayangnya, ambisi besar tersebut jadi petaka bagi suku Howeitat yang mendiami bagian barat daya Arab Saudi.

Menurut mereka, pemerintah belakangan ini makin gencar menekan suku Howeitat agar bersedia meninggalkan tanah leluhur

Pada bulan Agustus Abdulilah al-Howeiti dan Abdullah Dukhail al-Howeiti diberi hukuman penjara 50 tahun dan larangan bepergian 50 tahun setelah mendukung penolakan keluarga mereka untuk diusir dari Tabuk.

Selain itu, Salma al-Shehab dan Nourah binti Saeed al-Qahtani dijatuhi hukuman masing-masing 34 tahun dan 45 tahun setelah mengkritik pemerintah Saudi di Twitter.

Osama Khaled menerima hukuman 32 tahun atas 'tuduhan yang berkaitan dengan hak kebebasan berbicara'. (dailymail/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler