Demi Rokok, Pelajar SMP Otaki Pencurian di Perumahan Pelindo

Rabu, 25 Februari 2015 – 22:29 WIB

jpnn.com - PADANG - “Ampun pak, saya tidak ulangi lagi pak....”. Kata memohon itu keluar dari mulut AR (14), siswa kelas I SMP ini kepada penyidik Polsek Padang Selatan, Rabu (25/2) siang. Dia ditangkap karena menjadi otak aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan Perumahan Pelindo, Simpang Jondul, Kecamatan Padang Selatan, Selasa (24/2) lalu.

Anak ketiga dari empat saudara ini pun terus menunduk seakan menyesali perbuatannya tersebut. Saat ditanyai, AR menjawab hasil curiannya tersebut digunakan untuk membeli rokok.

BACA JUGA: 9 Tahun Ditiduri Ayah Tiri, Gadis Cantik Ini Lahirkan Tiga Anak

“Iya pak, uang hasil penjualan barang-barang itu saya belikan rokok dan sisanya dibagi sama teman-teman,” ucapnya.

Sambil terdengar sedikit terisak, AR mengakui perbuatannya tersebut dan hanya menyebut baru sekali beraksi. Tidak hanya AR, bersamanya juga ditangkap seorang pelajar kelas I SMP lainnya yakni, YG (14) yang ikut membantu aksi pencurian tersebut.

BACA JUGA: Kepung Jalan Masjid, Polisi Dilempari Batu

Dari tangan kedua berandal ingusan ini petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit notebook, satu unit I-pad, satu unit tablet PC, dua pasang sepatu dan sebuah celengan besi yang berisi uang ratusan ribu. Total kerugian yang diderita oleh pemilik rumah saat aksi tersebut diperkirakan sekitar Rp20 juta.

AR mengaku, saat beraksi mereka berjumlah enam orang dengan peran masing-masing. AR dan YG menjadi eksekutor yang masuk ke dalam rumah, sedangkan empat rekan yang lain mengawasi. AR cs terlebih dahulu mengintai rumah korban dan masuk dari pintu belakang rumah lalu menggasak barang-barang yang dilihatnya.

BACA JUGA: Ibu Guru Honorer Dibekuk, Ngaku Untungnya Besar. Berapa Sih?

Kapolsek Padang Selatan, Kompol Sukirman membenarkan tentang penangkapan tersebut. Kedua pelajar itu ditangkap berdasarkan atas laporan nomor: LP/57/K/II/2015/Sektor Selatan oleh Erika Sudarto, pemilik rumah pada Selasa (24/2) sore.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas opsnal dan reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mencari keberadaan pelaku,” papar Sukirman.

Saat sampai di sebuah warnet yang ada di kawasan Jondul, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang pelajar di sana. Mengetahui kedatangan polisi, salah satu pelaku yakni, AR berusaha kabur. Petugas pun mengejar pelaku hingga ke rumahnya, kemudian meringkus berandal tersebut.

“Dia kabur saat kami datang ke salah satu warnet, sudah jelas mencurigakan, anggota langsung mengejar dan menangkapnya,” jelas Sukirman.

Tidak itu saja, setelah mengamankan pelaku, dia mengaku ada seorang lagi rekannya yang ikut membantu dan menyebut sejumlah nama lainnya. Setelah itu, AR pun ditunjukkan memberitahu dimana barang-barang hasil curian itu dia simpan.

“Sebelum dibawa ke Mapolsek Padang Selatan, AR pun memberitahu tempat dia menyimpan barang. Barulah pelaku ini dan barang bukti kita amankan ke kantor,” tukas Sukirman.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku ini adalah sindikat pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di kawasan Jondul, terutama pada jam kerja. Yang lebih menyedihkan, sindikat AR ini kesemuanya adalah pelajar SMP.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku,” papar Sukirman.

Sementara, karena perbuatan mereka AR dan YG akan dikenai pasal 363 jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Saat BAP saja, para pelaku bawah umur ini harus didampingi oleh orangtua mereka,” tukas Sukirman.  

Ditambahkannya, sesuai dengan UU No 3 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan UU No.3 tahun 1997 yang telah direvisi MK tahun 2010 tentang batas usia anak yang boleh divonis di pengadilan disebutkan seorang anak yang masih berusia di bawah 18 tahun tidak boleh dimasukkan ke sel oleh polisi. Apalagi, sebutnya, kasus anak tersebut bukan narkoba atau pemerkosaan berencana, tetapi pencurian.

“Berdasarkan UU itu, kalau seorang anak ditahan, maka cukup tiga sampai tujuh hari sebagai upaya memberi efek jera di sel khusus anak dan juga tidak boleh disakiti,” jelas Sukirman.

Di sisi lain, berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak, penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. (age/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Muda Telan Barang Haram Seberat 5 Gram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler