jpnn.com - JAKARTA - Seorang perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer bahasa Indonesia, dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Perempuan itu menyelundupkan sabu-sabu. Modusnya, barang terlarang itu dimasukkan ke dalam baby stroller atau kereta dorong bayi. Total petugas menemukan 16 kg sabu-sabu di dalam 15 stroller.
BACA JUGA: Ibu Muda Telan Barang Haram Seberat 5 Gram
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan BNN. Aparat mendapat kabar datangnya paket sabu-sabu dalam jumlah besar di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
Setelah menunggu hampir sebulan, Senin (16/2) petugas mengintai pikap tanpa muatan yang masuk ke gudang. ”Tidak lama, mobil keluar dengan muatan penuh,” jelas Kabidhumas BNN Slamet Pribadi saat gelar perkara Senin (23/2).
BACA JUGA: Ini Inisial dari TSK Narkoba yang Ditangkap BNN di Tempat Karaoke
Petugas lalu menghentikan mobil itu dan memeriksa muatan. Sopir berinisial B alias Beno, 40, diketahui bersama perempuan berinisial F alias Fila, 35.
Perempuan yang menyewa pikap itu mengaku diperintah majikan untuk mengambil pesanan baby stroller di gudang tersebut. Kereta dorong bayi itu sedianya dijual ke beberapa supermarket di Jabodetabek.
BACA JUGA: Gara - gara Ada BBM dari Perempuan Lain, Polisi Hajar Pacar
Petugas pun menyita 17 baby stroller yang ada di bak pikap. Namun, ketika membongkar beberapa bagian kereta dorong bayi tersebut, aparat menemukan sabu-sabu yang disembunyikan.
Tidak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang disembunyikan di 15 set kereta dorong buatan Tiongkok itu seberat 16 kg. Beno dan Fila pun terkejut.
Mereka kemudian digiring ke markas BNN di Cawang, Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan, seorang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Fila, warga Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Nusa Tenggara Timur. Kepada petugas, Fila mengaku diperintah sebagai kurir oleh bos yang diduga tinggal di Tiongkok. ”Rencananya, sabu-sabu diedarkan di seluruh Jawa,” tambah Slamet.
Fila rela menempuh perjalanan jauh dari Pakusari, Jember, Jawa Timur, ke Jakarta. Dia juga menyatakan sudah beraksi empat kali.
”Tersangka pernah mengambil paket di Medan dan dua kali di Jogja, tapi yang terakhir gagal,” terang Slamet. Fila mengaku tergiur keuntungan menjadi kurir.
”Untungnya gedhe,” ungkapnya pelan. Fila menjelaskan, setiap mengambil sabu-sabu, dia dibekali bos Rp 20 juta. Sebanyak Rp 10 juta dipakai untuk biaya operasional dan sisanya upah menjadi kurir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fila terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kepala BNN Anang Iskandar memaparkan data memprihatinkan yang terjadi pada perempuan Indonesia. Sebanyak 203 perempuan terancam hukuman mati di luar negeri. Data lain menyebutkan, selama 2014 ada 4.297 perempuan Indonesia yang terlibat peredaran narkoba internasional. ”Kebanyakan dijadikan kurir,” ujarnya. (all/mby/c9/any)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Hal Mengharukan di Balik Kasih yang Sangat Menyayangi Pembunuhnya
Redaktur : Tim Redaksi