Demi Rp 100 Ribu, Komplotan Pemalak Sopir Kontainer di Koja Gunakan Modus Ini

Jumat, 23 Juli 2021 – 20:00 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap tiga pemuda yang viral karena memalak sopir kontainer di Jalan Raya Cilincing,  Koja, Jakarta Utara, Rabu (21/7) lalu.

Adapun ketiga pelaku itu berinisial MF (19), MY (19), dan SA (23). Ketiganya ditangkap di daerah Lagoa, Jakarta Utara, Kamis (22/7) kemarin.

BACA JUGA: Satreskrim Bergerak, Buru Preman Pemalak Sopir Truk Pengangkut Semen

Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid mengatakan bahwa ketiga pelaku sempat memberikan ancaman kepada korban agar diberi uang.

"Pelaku meminta paksa uang ke salah satu sopir sambil mengancam jika tidak memberikan akan dipecahkan kaca mobilnya," kata Abdul dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7).

BACA JUGA: Anggota Reserse Bergerak, 8 Pemalak Ditangkap, Ada yang Pernah jadi Korban?

Korban pun memberikan uang senilai Rp 50 ribu kepada pelaku. Namun, pelaku merasa kurang dan kembali memalak korban.

"Karena kurang dan akhirnya sopir memberi lagi Rp 50 ribu," ujar Abdul.

BACA JUGA: Plakk! Dua Pemalak Sopir Truk Bonyok Dihakimi Warga Jakarta Timur

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancamam hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler