jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap tiga pemuda yang viral karena memalak sopir kontainer di Jalan Raya Cilincing, Koja, Jakarta Utara, Rabu (21/7) lalu.
Adapun ketiga pelaku itu berinisial MF (19), MY (19), dan SA (23). Ketiganya ditangkap di daerah Lagoa, Jakarta Utara, Kamis (22/7) kemarin.
BACA JUGA: Satreskrim Bergerak, Buru Preman Pemalak Sopir Truk Pengangkut Semen
Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid mengatakan bahwa ketiga pelaku sempat memberikan ancaman kepada korban agar diberi uang.
"Pelaku meminta paksa uang ke salah satu sopir sambil mengancam jika tidak memberikan akan dipecahkan kaca mobilnya," kata Abdul dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7).
BACA JUGA: Anggota Reserse Bergerak, 8 Pemalak Ditangkap, Ada yang Pernah jadi Korban?
Korban pun memberikan uang senilai Rp 50 ribu kepada pelaku. Namun, pelaku merasa kurang dan kembali memalak korban.
"Karena kurang dan akhirnya sopir memberi lagi Rp 50 ribu," ujar Abdul.
BACA JUGA: Plakk! Dua Pemalak Sopir Truk Bonyok Dihakimi Warga Jakarta Timur
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancamam hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi