Demi Rp10 Juta Robisah Nekat Selundupin Narkoba dari Malaysia

Rabu, 12 Agustus 2015 – 00:58 WIB

jpnn.com - NONGSA - Robisah, 32, terpaksa ditangkap polisi setelah tertangkap tangan membawa sabu seberat 173 gram dari Malaysia menuju Batam pada 11 Juli lalu. Kurir tersebut mau menerima resiko setelah diimingi uang senilai Rp10 juta. 

"Ia diimingi uang 10 juta," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP, Nestor Simanuhuruk, Selasa (11/8).

BACA JUGA: Dianggap Tidak Jera, Gembong Narkoba Ini Divonis Mati

Menurut Nestor, Robisah hanya bertugas membawa sabu sampai di Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter saja. Sebab,  seseorang seharusnya ada yang menjemputnya. 

Namun saat Robisah ketahuan membawa sabu itu, penjemput langsung kabur. 
"Saat menunggu cukup lama pada waktu itu di sana (pelabuhan ferry internasional Batamcenter,red) tapi pejemputnya tak kunjung datang. Dan nomor handpone si pejemput sudah tak aktif lagi," ucap Nestor. 

BACA JUGA: Rasain! Garap Putri Sendiri, Hamdani Dihukum 12 Tahun Penjara

Robisah mengaku ingin balik ke kampungnya di Surabaya. Di Malaysia seseorang memintanya membawa sebuah bungkusan. Ia dijanjikan upah yang besar untuk membawa barang yang sama sekali ia akui tidak tahu. Karena tergiur uang yang cukup besar, membuatnya tak bertanya barang apa yang akan dibawanya. 

Nestor mengungkapkan pihaknya telah memeriksa Robisah. Dan tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa suaminya Robisah yang bekerja sebagai Chief Sekuriti di Malaysia.

BACA JUGA: Ada Bercak Darah Dibaju, Suami Chintya Kembali Diperiksa Polisi

"Kami juga periksa suaminya, yang berkewarganegaraan Malaysia. Kami juga sudah melakukan cek urine. Baik Robisah dan suaminya negatif menggunakan narkoba," tuturnya. 

Sabu barang bukti Robisah telah dimusnahkan Polda Kepri pada Selasa (11/8) kemarin. Sebanyak 158 gram dimusnahkan, 13 gram dikirimkan ke labfor mabes Polri cabang Medan. 

Sedangkan dua gramnya, untuk pembuktian di pengadilan. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas. Lalu diaduk selama beberapa menit. Setelah itu dibuang ke dalam septik tank. 

Menurut Nestor, Robisah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 jounto pasal 112 ayat 2. (cr3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PARAH! Gadis di Bawah Umur Dicabuli 5 ABG, Dicueki Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler