Karenanya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah akan mempercepat pemberlakukan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUK) Yogyakarta yang rencananya akan disetujui untuk disahkan dalam paripurna DPR hari ini. "Ini perlu gerak cepat, karena tanggal 9 Oktober 2012 habis masa perpanjangan jabatan Pak Sultan. Karena itu kita hanya punya waktu 39 hari setelah RUU ini disahkan besok (hari ini)," kata Mendagri di kantornya, Rabu (29/8) malam.
Mendagri mengaku telah meminta ke Sekretariat Kabinet agar RUUK Yogyakarta yang telah disetujui di DPR, bisa secepatnya ditandatangani Presiden untuk diundangkan. "Tadi saya juga sudah meminta ke Pak Setkab (Dipo Alam) supaya jadi prioritas untuk dapat ditandatangani Presiden," katanya.
Menurut Mendagri, sudah tidak ada lagi persoalan dalam materi RUUK Yogyakarta. Posisi dan wewenang Sultan maupun Pakualam juga sudah diatur secara rinci.
Kalaupun ada hal di lapangan yang memerlukan regulasi tambahan, lanjutnya, bisa diatur dengan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Yogyakarta. "Jadi Gubernur DIY hanya menjalankan UU ini saja, karena sudah dirinci dalam 51 pasal," sambung Gamawan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Solusi Lebih Penting Ketimbang Cari Penyebab Rusuh Sampang
Redaktur : Tim Redaksi