Demi TKI, Relawan Jokowi-JK Laporkan Pejabat Kemenaker ke KASN

Rabu, 02 Agustus 2017 – 17:03 WIB
Ilustrasi TKI. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Relawan Bicara Jokowi-JK melaporkan sekretaris jenderal (Sekjen) dan sejumlah direktur jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (1/8). Pelaporan itu didasari pengambilalihan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Koordinator Koalisi Relawan Bicara Jokowi-JK Amirullah Hidayat mengatakan, laporan itu untuk menindaklanjuti peralihan progam asuransi TKI yang sebelumnya dikelola konsorsium asuransi swasta ke BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku per 1 Agustus 2017.

BACA JUGA: Curigai Agenda Tersembunyi di Balik Pergantian Asuransi TKI

"Pengambilalihan ini kami nilai melanggar sejumlah regulasi. Kami sudah peringati sebelumnya, namun diabaikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8).

Amir menjelaskan, peralihan itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, serta enaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan regulasi lain.

BACA JUGA: Kasihan... Jadi TKW di Arab Saudi, Sunila Sudah 4 Tahun Tak Digaji

Dia menjabarkan, pada Pasal 26 ayat 2 huruf E UU 39 Tahun 2004 disebutkan bahwa TKI telah ikut serta program jaminan sosial dan memiliki polis asuransi. Menurut Amir, perlindungan asuransi itu hampir sama dengan program jaminan sosial tenaga kerja yang diatur UU.

Menurutnya, pasal yang mengatur program asuransi TKI pada UU 39/2004 tidak sesuai dengan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Penyebabnya, pasal itu tidak menjelaskan tentang jaminan sosial.

BACA JUGA: Komisi IX DPR Desak Pemerintah Lakukan Langkah Strategis Lindungi TKI

Sedangkan pada ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 yang dilanggar adalah Pasal 1 ayat 8 tentang peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pasal itu, urai Amir, disebutkan bahwa peserta jaminan adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Sebenarnya Amir dan relawan lainnya juga berniat melaporkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ke KASN. Hanya saja karena menteri bukan aparatur sipil negara, maka Amir mengurungkan rencana itu.

Meski demikian Amir memuji respons KASN. "Laporan direspon positif. Namun ujung pelaporan dijanjikan hanya meliputi sanksi etik. Lalu mereka (KASN) hanya bisa memberikan rekomendasi, bukan menindak. Kalau penindakan ada instansi lain," ucapnya.

Untuk itu Amir mengharapkan adanya sanksi tegas atas kebijakan yang merugikan banyak pihak khususnya TKI. Bahkan Amir mengharapkan aparatur sipil negara perumus kebijakan yang telah merugikan TKI bisa dipecat.

“Supaya menjadi pelajaran, agar aparatur sipil negara ini tak sembarangan mengambil kebijakan. Sehingga ujungnya pelayanan terhadap masyarakat menjadi prima dan lebih baik," pungkasnya.(ian/rmol/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaysia Tolak Masuk 1.000 Calon TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler