Demi Uang Rp 50 Ribu, Rela Jadi Kurir Sabu-Sabu

Minggu, 07 Mei 2017 – 06:02 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

jpnn.com, MADIUN - Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Jatim membekuk Sudarmo (51) warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ditangkap saat hendak mengantar narkoba jenis sabu - sabu pesanan klien di salah satu hotel kelas melati di Kaibon.

BACA JUGA: Mabuk, Subri Meninju Istri, Ya Rasain Akibatnya

Selain menjadi kurir sabu dengan upah sekali antar Rp 50 ribu, jukir yang juga residivis kasus yang sama tersebut juga mencarikan perempuan penghibur bagi pelanggan hotel.

Upahnya juga sama, jika membawa perempuan penghibur, dia mendapat Rp 50 ribu.

BACA JUGA: Crass! Anak Tebas Tangan Ayah Kandung, Nyaris Putus

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno menjelaskan, gerak-gerik Sudarmo sebagai kurir sabu-sabu tersebut telah diawasi petugas.

"Untuk mengelabui petugas, bungkusan sabu-sabu yang digulung kertas grenjeng rokok itu sengaja dijatuhkan tersangka," tutur AKP Agung.

BACA JUGA: Buseett! Adam Jordan Gelapkan 29 Mobil

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114, pasal 112 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diselingkuhi Istri, Ajong Sering Tusuk Wanita Seksi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kriminal  

Terpopuler