"Hari ini kami mendatangkan psikiater. Sidangnya berjalan lancar, pertanyaan-pertanyaannya sesuai dengan apa yang kami siapkan," kata pegacara Demian, Sofia Betrys Mandagi di PA Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Sofia menyebutkan, saksi ahli ini menerangkan secara general mengenai borderline personality. "Misalnya bagaimana ciri-cirinya, pengaruhnya bagaimana dan lainnya," terang Sofia.
Ia mengaku sangat puas dengan keterangan saksi ahli tersebut. "Saya sih sangat puas, paling tidak apa yang kami tulis ada informasi dan majelis juga akan mengerti," ungkapnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Yulia Rahman, Petrus Bala Patyona mengatakan, saksi ahli tidak menerangkan bahwa kliennya mengalami penyimpangan kepribadian. "Selama ini mereka bilang Yulia borderline personality, tapi enggak ada keterangan dari dokter. Enggak ada Yulia melalui pemeriksaan ini begini," ungkapnya.
Petrus menyindir keterangan saksi ahli tak lebih dari kuliah gratis 2 SKS. Saksi ahli hanya menjelaskan bahwa borderline personality itu adalah kepribadian menyimpang, emosi mudah meledak.
"Bisa karena lahiriah atau tekanan secara psikologis, jadi harus diperiksa orang terdekat. Enggak ada kesimpulan Yulia borderline personality," tegas Petrus.
Yulia Rahman yang mengikuti persidangan mengaku cukup enjoy dengan sidang tadi. "Enjoy aja, datangkan psikiater forensik kan untuk hak asuh anak," ungkapnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nia Ramdhani Sibuk Cegah Tawuran
Redaktur : Tim Redaksi