jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan unjuk rasa sekelompok mahasiswa Universitas Negeri Makassar, Sulsel, yang menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak, kemarin (13/11) tergolong perbuatan anarkis. Karenanya, polisi mengambil tindakan tegas.
Sutarman mengatakan bahwa siapapun boleh melakukan aksi unjuk rasa karena di negara demokrasi karena dijamin Undang-undang. Polisi, kata dia, siap memberikan penjagaan dan pengawalan. Namun, kalau sudah anarkis polisi akan menindak karena negara tak boleh kalah.
BACA JUGA: Brimob Kembali Kenakan Seragam Loreng
"Negara kita negara hukum. Setiap orang boleh demo, tapi kalau sudah anarkis kita lakukan penegakan hukum secara tegas bahkan jeratan pidana," kata Kapolri usai memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korps Brimob, di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (14/11).
Sebab, kata dia, unjuk rasa yang anarkis juga merupakan sebuah pelanggaran hukum. Terkait aksi pemanah yang melukai Wakapolrestabes Makassar AKBP Toto Lisdiarto, akan dilakukan pengejaran termasuk jika si pelaku bersembunyi di dalam kampus.
BACA JUGA: KPK Periksa Advokat Untuk Cahyadi Kumala
Dia pun mengatakan, jika aksi aparat kemarin banyak menyebabkan kendaraan yang rusak, silahkan pemiliknya mengajukan gugatan perdata. "Ganti rugi itu urusan keperdataan," paparnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sebelum Jumatan, Wapres Iseng Tinjau Ruangan Pegawainya
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Manajer Proyek PT DGI
Redaktur : Tim Redaksi