KPK Periksa Manajer Proyek PT DGI

Jumat, 14 November 2014 – 12:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ‎(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Proyek PT Duta Graha Indah (DGI) Mumu Mulyadi, Jumat (14/11). Mumu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (14/11).

BACA JUGA: Banyak Kader KMP Tolak Tuntutan KIH

Menurut Priharsa, keterangan Mumu diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 191 miliar. 

BACA JUGA: Anak Buah Bertindak Brutal di Makassar, Kapolri: Saya Mohon Maaf

‎Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011‎, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. ‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: Erik Meijer: Kelas Bisnis Bukan untuk Kemewahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus IM2, JK : Yang Buat Aturan Bilang tak Salah, Ya tak Ada Yang Salah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler