Demo Buruh Jangan Langgar Hak Warga Lain

Kamis, 02 Februari 2012 – 17:18 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie meminta pemerintah tidak melarang buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah. Sebab, kata Marzuki, unjuk rasa merupakan salah satu cara menyampaikan aspirasi yang diatur dan dilindungi undang-undang (UU).

"Pemerintah tidak perlu melarang atau mencegah buruh berunjuk rasa karena menuntut kenaikan upah," kata Marzuki Alie, di gedung DPR, Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/2).

Hal yang perlu diantisipasi, menurut politisi Partai Demokrat itu, agar unjuk rasa jangan sampai melanggar hak-hak masyarakat lainnya seperti terganggunya lalu-lintas masyarakat.

"Jalan itu kan milik publik. Jadi kalau berunjuk rasa, janganlah sampai mengganggu kepentingan hak orang lain," pinta mantan Sekjen Partai Demokrat itu.

Marzuki berharap, aksi yang digelar buruh tidak dilakukan dengan cara-cara yang anarkis hingga menimbulkan ketakutan. Sebab, jika anarkis pasti tidak baik untuk buruh itu sendiri.

"Kalau para investornya lari karena khawatir atas aksi unjuk rasa yang anarkis, kan yang rugi buruh juga karena kehilangan kesempatan komunikasi dan lapangan kerja. Akhirnya yang rugi semua pihak," tambah Wakil Ketua Dewan Pembina PD itu.

Lebih lanjut, Marzuki juga mengapreasiasi respon Presiden SBY menyikapi aksi buruh belakangan ini dengan memerintahkan Kemanakertrans dan kementerian terkait bersama Pemda, Apindo, serta kelompok buruh untuk duduk bersama guna mencari solusi terbaik dalam memecahkan masalah.

"Ini mencerminkan bahwa presiden menaruh perhatian besar dalam permasalahan perburuhan di tanah air," tuturnya.

Marzuki juga berharap agar masalah perburuhan yang terjadi di daerah masing-masing bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat di tempat masing-masing.

"Pemda kita himbau untuk punya kemampuan mengelola permasalahannya sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat," ujar Marzuki. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Narkoba Asal Malaysia Terungkap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler