Sindikat Narkoba Asal Malaysia Terungkap

Kamis, 02 Februari 2012 – 16:08 WIB

JAKARTA—Pengejaran yang dilakukan dua bulan terakhir terhadap sindikat pengedar narkoba yang berpusat di Malaysia membuahkan hasil. Hasilnya lebih dari tujuh tersangka berhasil diringkus yang diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar di dalam negeri.  Mereka antara lain berinisial D, H, AF, AN, AL, NO, MES dan SA. Dari mereka polisi menyita 55 kilogram shabu, 50 ribu butir ekstasi dan 30 ribu butir happy five.

‘ Kita mengikutinya dua bulan terus menerus. Karena, kalau kita lihat sekarang ini banyak penangkapan-penagkapan kita khususnya terkait jaringan dari Malaysia. Ini sudah kali kelima dari data yang ada untuk 2011 lalu,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Kamis (2/2).

Untuk jaringan ini, saud menyebut pihaknya melakukan penangkapan sejak 26 Januari lalu. Saat itu polisi menangkap tersangka D di kawasan Mangga Dua. Dari informasi inilah kemudian diketahui bagaimana jalur distribusi narkoba internasional ini.

‘’Dari penangkapan tersebut dengan barang bukti, 10 kilogram shabu, 20 ribu butir ekstacy, kemudian 10 ribu butir happy five,’’ imbuhnya.

Dari penangkapan ini seorang tersangka lain berinisial H diringkus di kawasan Ancol Jakarta Utara. Ia dibekuk bersama 20 kilogram  shabu, 20 ribu butir ekstasi dan 10 ribu butir happy five. Dalam pengembangan berikutnya polisi menangkap enam tersangka lain dalam jaringan besar ini.  Yaitu, AF, AN, AL, NO, MES dan SA. Dari sini disita 25 kilogram shabu, 10 ribu butir ekstasi dan 10 ribu butir happy five.

‘’Dari hasil pemeriksaan mereka, kita memperoleh info, bahwa shabu ini berasal dari Iran, Ekstasi dari Belanda, serta happy five dari China yang diselundupkan ke indonesia melalui Malaysia oleh sindikat internasional yang langsung dikendalikan sindikat narkoba internasional dari Malaysia,’’ papar Saud.

Meski belum tertangkap Saud mengaku telah mengantongi identitas  warga negara asing yang mengendalikan bisnis haram ini dari Malaysia. Selain delapan tersangka di atas tiga tersangka lain yang turut diamankan adalah M alias A, kemudian MES dan SA. Seluruh tersangka ini adalah Warga Negara Indonesia. Mereka terancam pasal pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu 5/2009 tentang
narkotika.

‘’Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,’’ pungkas Saud.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikaji Bilik Cinta di Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler