Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 20 Maret 2024 – 17:49 WIB
PB KAMI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/3). Foto: Dokumentasi PB KAMI

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan massa dari Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (20/3).

Mereka mendesak Mabes Polri memberantas dan menangkap pelaku pembuatan pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor dan sparepart palsu tanpa bulu.

BACA JUGA: Pengakuan Marjoni Bos Produsen Oli Palsu, Duh, Kasihan Orang Tua di Kampung

Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengungkapkan pihaknya menduga sebuah perusahaan berlokasi di kawasan Tangerang Kota melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan merek terkenal.

Tak hanya itu, kata Sultoni, pihaknya juga mendapat informasi dari masyarakat terkait lokasi gudang pembuatan oli palsu dan sparepart palsu di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Pabrik Oli Palsu Digerebek Warga

"Diduga di lokasi tersebut terdapat kurang lebih enam gudang," kata Sultoni dalam kegiatan aksi di depan gedung Mabes Polri tersebut

Karena itu, tegas Sultoni, PB KAMI meminta Mabes Polri segera bertindak tegas menangkap orang yang diduga mendalangi pemalsuan oli dan sparepart.

"Karena dapat dipastikan banyak masyarakat di seluruh Indonesia tertipu dan dirugikan pembelian oli dan sparepat palsu tersebut," tegas Sultoni.

Dikatakan Sultoni, sebelumnya Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pernah membongkar produksi dugaan oli palsu berbagai merek terkenal di salah satu pabrik yang berlokasi di Tangerang pada 2023 lalu.

"Ternyata enggak berhenti sampai di situ saja, ini kami duga masih ada lagi yang masih beroperasi yang kami lihat ini sangat merugikan konsumen di tanah air," ungkap Sultoni.

Sultoni juga akan berupaya menggandeng perusahaan produsen otomotif terkenal tersebut yang dirugikan untuk bersama-sama melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

"Kalau seperti ini banyak pihak yang dirugikan. Kalau memang memakai oli palsu, kan jadi merusak mesin dan lain-lain, masyarakat yang sangat dirugikan," tegas Sultoni kembali.

Sultoni juga mendesak Mabes Polri segera turun tangan melakukan penangkapan agar proses produksi dan dapat dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

"Pemalsu melanggar Undang-Undang Konsumen pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi lima tahun penjara serta denda Rp 2 miliar," ungkapnya.

Menurut Sultoni, praktik pemalsuan pelumas atau oli di Indonesia sangat meresahkan dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Hal itu belum termasuk kerugian-kerugian lain seperti hilangnya kesempatan kerja ratusan orang.

"Salah satu contoh kerugian masyarakat kita yang bergantung hidup dengan bekerja sebagai ojek online. Kasihan kalau kerusakannya harus ganti sparepart atau sampai turun mesin, bukannya untung malah buntung," tandas Sultoni.

Lebih lanjut Sultoni mengatakan langkah ke depan PB KAMI akan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau badan perlindungan konsumen nasional.

"Kami akan melakukan audiensi untuk lebih mendalam membahas fenomena yang berkelanjutan ini, berdiskusi supaya ada solusi ke depannya, misal dari hasil pertemuan kami ini bisa menghasilkan pencerahan kepada masyarakat tentang bagaimana ciri-ciri oli palsu tersebut dan sebagainya," pungkasnya. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler