Demo di Polres Cilacap, Mahasiswa Hadiahi Polisi 2 Ribu Pisang

Minggu, 08 Januari 2012 – 02:32 WIB

CILACAP - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Banyumas, Sabtu (7/1) mendatangi Mapolres Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Mereka menyerahkan 2.000 pisang sebagai bentuk protes terhadap langkah Polres cilacap yang memproses hukum pencuri pisang.

“Kami tidak mendukung pencuri. Tetapi kami ingin keadilan ditegakkan.  Kuatno lemah mental sehingga  dia harus dibebaskan karena tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” terang koordinator aksi, Erfan Faturohman kepada Radarmas (JPNN Group) di sela-sela aksi di Mapolres Cilacap.

Sekira pukul 14.30, puluhan mahasiswa datang dengan naik sepeda motor. Di belakang mereka sebuah mobil bak terbuka yang  bertuliskan "Gerakan 1.000 Pisang untuk Kuatno". Di bak mobil tersebut terdapat pisang berbagai jenis baik yang kondisinya belum matang, sudah matang maupun yang nyaris busuk.

Aksi ini berjalan tertib. Mahasiswa bisa masuk halaman parkir Mapolres dengan lancar. Tidak ada regu unit perintis sabhara yang disiapkan untuk mengamankan aksi ini. Begitu datang mahasiswa langsung berkomunikasi. Akhirnya disepakati serahterima pisang dilakukan di depan penjagaan polres Cilacap.

Mahasiswa semangat menurunkan pisang tersebut dari mobik bak terbuka dan meletakkannya  di depan pos penjagaan. 

Secara simbolis pisang ini diserahkan Erfan kepada staf polres Cilacap Mumun.  Erfan menjelaskan kalau pisang ini sengaja diberikan kepada polisi agar lebih adil dalam menegakkan hukum. KUatno yang mengalami keterbelakangan mental  seharusnya dibebaskan dan tidak diproses hukum.

Sementara Mumun menyatakan berterima kasih kepada mahasiswa yang telah memberikan pisang tersebut. “Pisang ini akan dibagi-bagikan kepada masyarakat yang mau,” ujarnya.

Aksi pengumpulan pisang ini dilakukan IMM selama dua hari ini. Selain mengumpulkan pisang, perwakilan juga mengunjungi keluarga Kuatno di rumahnya.  Dari kunjungan tersebut mereka mendapat keterangan kalau sejak kecil Kuatno mengalami keterbelakangan mental.

Sementara itu, kejaksaan dilaporkan masih mempelajari berkas perkara ini. Belum ada kejelasan apakah perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. Pertimbangannya adalah apakah tersangka Kuatno lemah mental atau tidak.

Seperti dilansir sebelumhya, tersangka Kuatno dan Topan diproses hukum dan ditahan polisi karena kasus pencurian pisang pada 11 November 2011.  Belakangan muncul kabar Kuatno mengalami keterbelakangan mental. Polisi tetap melimpahkan ke kejaksaan negeri Cilacap karena berdasarkan psikolognya Kuatno tidak terbelakang mental. Sementara kejaksaan enggan menahan kedua tersangka karena berdasarkan psikolog yang dipakai kejaksaan, Kuatno dan Topan disebut lemah mental. (amu/dis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ortu Miskin, Bocah Dirantai 8 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler