jpnn.com, AMBON - Aksi demo mahasiswa menentang rencana eksekusi lahan 5.527 meter persegi di Desa Batumerah, Kamis (21/2) lalu berlangsung ricuh. Terjadi saling serang antara ratusan pendemo dengan aparat kepolisian ketika polisi berusaha membubarkan massa.
Pada aksi yang dipusatkan di Gong Perdamaian Dunia (GPD) itu, polisi menangkap tiga pendemo dan melakukan pemeriksaan intensif. Mereka yang diamankan masing-masing Livren Ode Fila, Abubakar Mahu, dan Fardan Umasugi.
BACA JUGA: Demo Mahasiswa di Dekat Lokasi Debat Capres, Ini Tuntutannya
Demo kemarin merupakan lanjutan aksi serupa yang berlangsung Senin (11/2) pekan lalu. Saat itu pendemo memusatkan aksinya di Negeri Batumerah dan sempat memblokir jalan namun langsung dibuka aparat.
Aksi kemarin sebetulnya berlangsung cukup panas. Selain menyebabkan kemacetan parah, polisi menilai aksi demo tidak sesuai surat pemberitahuan yang diberikan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA: Bupati Ajak Nyanyi Lagu Iwan Fals, Pedemo Gagal Unjuk Rasa
Dalam surat ke polisi, pendemo mengaku akan melakukan aksi di Polda Maluku dan Polres Ambon.
"Anehnya, titik demo mereka di Gong Perdamaian Dunia. Sementara, surat yang masuk ke kami di Polda Maluku dan Polres Ambon tidak sesuai," ungkap Kasubbag Humas Polres Polres P Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Ambon Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin.
BACA JUGA: Dosen Jarang Masuk Mengajar, Mahasiswa Gelar Demo
Aksi pendemo berkaitan dengan objek eksekusi lahan UD Amin yang ada di Kebun Cengkih, Ambon. Lahan seluas 5.527 meter persegi itu akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Namun, sampai saat ini belum berhasil dieksekusi karena belum adanya jaminan keamanan.
Para pendemo kembali melakukan perlawanan terhadap eksekusi. Saat aksi berlangsung, ditemukan pewarna makanan berwarna merah dari saku celana salah satu peserta aksi, Fardan Umasugi. Pewarna itu sengaja dibawa dengan maksud untuk menyiram badannya pada saat berlangsung aksi.
“Barang tersebut diduga akan digunakan pada saat terjadi benturan dengan pihak kepolisian sehingga menimbulkan opini bahwa polisi telah melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. Akibat dari tindakan arogansi mereka, tiga orang ditahan,” tandas dia.
Pantauan Ambon Ekspres ini, pendemo juga sempat melakukan aksi di Kantor Pengadilan Negeri Ambon. Di sana para pedemo yang dipimpin Livren Ode Fila itu berteriak untuk lawan mafia tanah. "Lawan mafia tanah, lawan anggota polisi yang pukul mahasiswa," teriak mereka dengan lantang.
Aksi mereka kemudian berhenti. Para pendemo itu kemudian menuju Polres Ambon untuk menunggu tiga rekan mereka yang ditahan. Ketiga orang yang ditahan itu masih terus diperiksa.
Sebelumnya, Humas PN Ambon, Heri Setyobudi mengatakan eksekusi terhadap lahan tersebut tetap dilakukan. Menurutnya, perkara tersebut telah memunyai kekuatan hukum tetap mulai dari putusan PN Ambon, PT Ambon dan Mahkamah Agung bahkan perkara tersebut sampai pada upaya hukum PK.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi, perkara yang dimintakan untuk dilakukan eksekusi telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga walaupun bagaimana juga Pengadilan tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap lahan sekira 5000 hektare,’’ tandasnya.(NEL/ISL/AKS)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Mahasiswa Demo Tolak Impor Beras di DPRA
Redaktur & Reporter : Friederich