jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan hanya memberikan izin aksi demo selain Reuni 212 yang digelar pada Kamis (2/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Reuni 212 merupakan kegiatan mengumpulkan banyak orang, sehingga menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA: Detik-Detik Polisi Minta Bubar, Massa Reuni 212 Terus Berselawat
"Keramaian ini membutuhkan izin," kata Endra di Monas, Jakarta Pusat, Kamis.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, sehingga perlu mendapat izin keramaian.
BACA JUGA: 5 Bocah Hendak Ikut Reuni 212, Menumpak di Truk, Langsung Dicegat Polisi
"Salah satunya adalah izin lokasi untuk keramaian," kata Endra.
Menurut Zulpan, yang mengeluarkan izin keramaian di Patung Kuda ialah Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan rekomendasi dari Satgas Covid-19, bukan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Massa Reuni 212 Mematuhi Imbauan Polisi, Nih BuktinyaÂ
"Lebih awal diberi tahu, kasih pernyataan dari Pemda dan polisi daerah tidak dapat izin seperti itu (Reuni 212, red.)," kata Zulpan.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan sejauh ini situasi dalam keadaan kondusif, tidak ada kerumunan.
"Mudah-mudahan situasi ini dipertahankan hingga hari berganti," kata Zulpan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama