Demokrat Ajak Capres Alternatif Masuk Parpol

Rabu, 10 Oktober 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat mengajak tokoh kandidat capres alternatif untuk merapat ke parpol. Ajakan tersebut dianggap sebagai jalan keluar ketika ikut mendukung dipertahankannya angka presidential threshold 20 persen dalam UU Pilpres.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, sikap partainya yang mendukung syarat parpol atau gabungan parpol mengajukan capres-cawapres minimal memiliki 20 persen kursi di parlemen tersebut dianggap sebagai upaya menghadang munculnya calon alternatif. "Ya, kan calon alternatif bisa maju lewat partai politik yang ada, yang independen bisa merapat," ujar Syarief di kompleks parlemen kemarin (9/10).

Menurut Syarief, sikap partainya tersebut dilandasi keinginan memperkuat legitimasi politik presiden terpilih. Jika syarat pengajuan capres terlalu rendah, hasilnya justru berpotensi menjadikan pemerintahan mendatang sulit berjalan efektif. "Jadi, ingin memperkuat legitimasi itu," tandas menteri koperasi dan UKM itu.

Atas posisi sikap tersebut, Syarief juga berharap partai-partai lain di sekretariat gabungan (setgab) punya semangat yang sama. Namun, dia menyadari, hingga saat ini masih ada sejumlah partai menengah di setgab koalisi pemerintahan yang menginginkan syarat presidential threshold cukup 3,5 persen. "(UU) yang sudah ada bagus, yang bagus itu (saja) yang kita jalankan," ajak sekretaris setgab koalisi itu. 

Dalam pembahasan rencana revisi UU Pilpres di parlemen, PKS dan PPP termasuk partai yang mendorong agar syarat presidential threshold diturunkan. Angka yang ditawarkan adalah disamakan dengan besaran parliamentary threshold yang ditetapkan lebih dulu di UU Pemilu sebesar 3,5 persen. Artinya, setiap partai politik yang lolos ke parlemen bisa mengajukan pasangan capres-cawapres.

Selain PKS-PPP, Gerindra merupakan parpol yang getol memperjuangkan rencana revisi yang tidak didukung sejumlah partai besar di parlemen tersebut. Partai yang siap mencalonkan Prabowo Subianto sebagai capres itu bahkan telah melakukan langkah di luar jalur parlemen. Yaitu, mengajukan gugatan terhadap UU Pilpres untuk pasal terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi upaya seperti yang dilakukan Gerindra, Syarief mengaku tidak mempermasalahkannya. "Silakan saja, ini kan alam demokrasi," ujar mantan ketua fraksi PD itu. (dyn/c2/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Verifikasi Parpol, KPU Dicurigai Praktikkan Transaksional

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler