Salah satunya soal keterbukaan KPU kepada masyarakat. KPU RI dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi kepada publik.
Koordinator Nasional Jaringan pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR), Yusfitriadi mencontohkan sulitnya meminta informasi terkait prosedur baku pelaksanaan verifikasi. Padahl informasi ini diperlukan sebagai acuan bagi lembaga pemantau dalam menilai kinerja verifikator KPU. Namun, menurut Yusfitriadi hingga saat ini KPU belum memberikan informasi tersebut.
"SOP (standar operasional prosedur) verifikasi parpol, agar kita bisa menyatakan bahwa KPU telah sesuai atau tidak sesuai dalam verifikasi parpol. Kami tidak mungkin memantau tanpa rujukan," ujarnya di Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (9/10).
Sikap tertutup KPU ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kecurigaan terjadinya praktik-praktik transaksional dalam tahapan verifikasi partai politik. Oleh karena itu, KPU diminta untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi publik.
Selain itu KPU juga diminta untuk lebih banyak melibatkan masyarakat dan lembaga pemantau dalam membuat kebijakan. Kebijakan maupun peraturan yang hendak dibuat KPU sebaiknya diinformasikan terlebih dahulu kepada publik. Hal ini penting agar publik dapat menilai langsung langkah-langkah yang diambil KPU.
"Sekarang KPU mau meloloskan 9 peraturan tapi di situ belum ada unsur keterbukaan pada publik. Harusnya publik harus tahu," tegas Yusfitriadi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokopi Ngelamar ke Partai Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi