Demokrat Akan Pangkas Peran KPK

Senin, 10 Agustus 2009 – 08:48 WIB

JAKARTA - Posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar berada di ujung tandukFraksi Partai Demokrat (FPD), sebagai fraksi terbesar di DPR periode 2009?2014, sudah siap mendorong pemangkasan peran lembaga tersebut di parlemen.
 
"Tidak seperti sekarang, ke depan semua lembaga terkait harus difungsikan dalam pemberantasan korupsi," ujar Ketua FPD Syarief Hasan di Jakarta, Minggu (9/8)

BACA JUGA: Polisi Buru Perekrut Penyuka Parfum

Menurut dia, melalui proses legislasi di parlemen, peran KPK nanti sudah seharusnya diatur agar tidak lagi sebesar yang dimiliki sekarang

 
Dia menyatakan, peran kejaksaan juga harus difungsikan

BACA JUGA: Orang Tua Sesalkan Penembakan Air dan Eko

Misalnya, terlibat di tahap penuntutan
"UU sekarang pun sudah mengaturnya, cuma masih tumpang tindih dengan KPK," tandas Syarief

BACA JUGA: Telisik Teroris, Intel Kodam Dioptimalkan


 
Pengaturan tersebut akan dituangkan dalam RUU pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini sudah dibahas di DPRBesar kemungkinan RUU itu tidak akan bisa disahkan pada masa kerja DPR periode sekarang yang berakhir September 2009
 
Apakah itu artinya Demokrat ingin melemahkan KPK" "Saya tidak melihat dengan cara seperti ituDia menegaskan, pemerintah dan Demokrat tetap berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi di Indonesia"Hanya, lembaganya saja yang perlu ditata," dalihnya
 
Sikap FPD itu selaras dengan pandangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait peran KPK mendatangDalam pidato presiden 13 Juli 2009, SBY menginginkan KPK cukup berkonsentrasi dalam bidang pencegahanAgar efektif, ketua dewan pembina Demokrat itu mengharapkan peran penindakan yang selama ini dimiliki KPK dikurangi.
 
Secara terpisah, anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor Gayus Lumbuun mengatakan, memang ada dua kekuatan politik berbeda di pansus dalam menyikapi peran KPK tersebutSatu pihak menginginkan peran KPK tetap seperti sekarangNamun, di pihak lain menginginkan peran KPK cukup penyelidikan dan penyidikan sajaYang berkaitan dengan penuntutan diserahkan kepada kejaksaan"Memang masih terbelahTapi, arus besarnya adalah pembagian peran dengan kejaksaan," terang politikus asal PDIP ituNamun,
 
Gayus menolak merinci siapa kekuatan-kekuatan politik tersebut"Proses masih berjalan dan berubah kapan saja," ujarnya
 
Dia menyatakan, pertimbangan untuk membagi peran KPK dengan kejaksaan maupun kepolisian adalah setelah melihat semangat pembenahan di dua lembaga tersebutKarena itu, masyarakat sudah harus mulai memercayai"Dulu semua diberikan kepada KPK karena masyarakat tidak percaya dengan mereka (kepolisian dan kejaksaan, Red)," ujar Gayus.
 
Pada UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kewenangan penuntutan masih berada di tangan KPKHal itu dikuatkan dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Air dan Eko Datangi Mabes Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler