“Dalam waktu dekat ini, kami secara resmi akan datangi Kejaksaan Agung untuk bertemu dan menyampaikan informasi yang kami peroleh. Ini merupakan bentuk partisipasi aktif kami sebagaimana diatur di dalam Pasal 41 dari Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Jemmy Setiawan, saat dihubungi wartawan, Jumat (22/6).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Pengawas Marwan Effendi menantang Jemmy Setiawan membuktikan omongannya terkait pernyataan bahwa ada Markus di Kejagung. “Jika ada informasi adanya markus di Kejagung laporkan secara resmi kepada kami. Jangan melontarkan hal itu ke media,” ujar Marwan ketika itu.
Menurut Jemmy, peran aktif untuk memberantas, memerangi, melawan dan melenyapkan markus di sekitar Kejaksaan Agung yang telah meresahkan dan merugikan kepentingan masyarakat luas ini juga adalah bentuk pengejawantahan dari PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU. No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi).
“Di dalam ketentuan Pasal 13 UNCAC tersebut secara tegas diatur mengenai keikutsertaan masyarakat (participation of society) dan partisipasi aktif individu-individu dan kelompok-kelompok di luar sektor publik, dan organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ungkap Jemmy.
Dikatakannya, apa yang dia lakukan bertujuan untuk membersihkan Markus yang selama ini beredar di sekitar Kejaksaan Agung sekaligus meningkatkan kesadaran setiap warga negara bahwa mereka dapat ikut serta mengambil tindakan-tindakan yang memadai dalam jangkauan kemampuannya untuk mencegah dan melakukan pemberantasan korupsi.
“Masyarakat tidak perlu takut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi sebab berdasarkan ketentuan di Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 71 Tahun 2000 dinyatakan bahwa warga masyarakat yang memberikan atau menyampaikan informasi dalam kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Bentuk perlindungan hukum itu dapat dibagi dua (2) yakni Perlindungan hukum mengenai status hukum dan Perlindungan hukum mengenai rasa amannya,” ungkap Jemmy Setiawan. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokker 27 Sudah 20 Kali Celaka
Redaktur : Tim Redaksi