jpnn.com, JAKARTA - Usulan Jaksa Agung M Prasetyo agar kewenangan penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke Kejaksaan Agung, dianggap bertolak belakang dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin institusi lembaga antirasuah itu diperkuat.
"Usulan Jaksa Agung harusnya sejalan dengan sikap Presiden Jokowi untuk terus memperkuat KPK. Usulan Jaksa Agung untuk meniadakan wewenang penuntutan KPK tidak tepat, dan disinyalir akan bisa memperlemah peran KPK memberantas korupsi," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin di Jakarta, Selasa (12/9).
BACA JUGA: Kok Jaksa Agung Mempersoalkan UU KPK?
Dia menilai tidak benar bila wewenang penuntutan di sebuah institusi seperti KPK, dikatakan hanya ada di Indonesia. Sebab, lembaga antirasuah yang memiliki kewenangan penuh, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan bukan hanya KPK.
"Ada banyak KPK di negara lain yang memiliki kewenangan penuntutan. Antara lain Argentina, Bangladesh, Filipina, Jamaika, Malaysia, Meksiko dan lain-lain," terang Didi.
BACA JUGA: Jaksa Agung Bandingkan KPK Indonesia dengan Negara Lain
Dia pun menyinggung soal sikap tegas Jokowi beberapa hari lalu yang menyatakan akan terus menjaga dan memperkuat KPK. Seharusnya, kata Didi, sikap presiden dipatuhi dan diikuti oleh para pembantunya.
"Dalam negara yang korupsinya masih marak, maka KPK yang seperti sekarang, khususnya punya kewenangan penuntutan jelas masih diperlukan," pungkas Didi. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung Sindir Prestasi KPK, Begini Omongannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, RDP Komisi III dengan Jaksa Agung Justru Bahas KPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam