Demokrat Anggap Vonis Angie Berat

Jumat, 11 Januari 2013 – 14:57 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gde Pasek Suardika menyatakan, vonis untuk terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Angelina Sondakh, berat.

"Jadi, kalau kita lihat dan cermati putusan hakim, sebenarnya hukuman untuk Angie termasuk hukuman yang berat," kata Pasek, di gedung parlemen, di Jakarta, Jumat (11/1).

Mengapa berat, Pasek menjelaskan, karena dari tiga pasal dikenakan yakni 5, 11 dan 18, jaksa mengenakan pasal 11. "Ini memang maksimalnya lima tahun ancaman pidananya. Dan Angie dihukum 4,5 tahun, artinya ini hampir 5/6 rasanya jarang terjadi ancaman hampir mendekati maksimal," katanya.

"Tapi, kita tidak bisa menilai tepat atau tidak, yang pasti ini haknya hakim berdasarkan keyakinan dan fakta-fakta persidangan," ungkapnya.

Soal keanggotaan Angie di PD, Pasek menegaskn, sudah jelas dari kepengurusan janda almarhum Adjie Massaid itu sudah dipecat dari Wakil Sekjen PD. "Tapi kalau dari keanggotaan kita justru merangkul anggota sebanyak mungkin termasuk masyarakat. Karena, anggota tidak mesti dia duduk di pemerintahan, jadi caleg dan sebagainya," katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angelina Sondakh dengan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis menghukum Angie -sapaan Angelina- dengan penjara selama 12 tahun plus denda Rp 500 juta. Bahkan sebelumnya JPU juga meminta majelis memerintahkan perampasan harta Angie yang berasal dari hasil suap.

Lantas mengapa Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Sudjatmiko tidak memerintahkan perampasan harta Angie? Sebelum putusan dibacakan, majelis dalam pertimbangannya tidak sepakat dengan JPU KPK tentang kerugian negara.

Majelis menyatakan Angie tidak menerima uang dari proyek Wisma Atlet, sebagaimana dakwaan pertama yakni melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor. Majelis pun tak menganggap ada kerugian negara.

Karenanya majelis tak hanya membebaskan Angie dari dakwaan pertama, tetapi juga tidak memerintahkan perampasan harta. "Uang yang diterima terdakwa yang berasal dari Permai Grup bukan uang negara," beber majelis. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Nilai Vonis Ringan Angie Janggal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler