Ibas menjelaskan, semangat untuk membangkitkan industri pertahanan dalam negeri diwujudkan dengan menciptakan payung hukum yang jelas yang tertuang dalam setiap draft rancangan RUU Inhan. Menurut dia, proses mewujudkan payung hukum untuk memerkuat industri pertahanan dalam negeri bermuara dari keinginan atau cita-cita bangsa Indonesia untuk membangkitkan kembali industri di bidang pertahanan. "Jadi itu semangatnya," tegas Ibas, Selasa (2/10), di Jakarta.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menyatakan, upaya merevitalisasi industri pertahanan memang harus segera dilakukan, agar menjadi industri pertahanan yang unggul dan mampu bersaing dengan negara lain.
Menurut Ibas, memang harus mengimplementasikan konsep industri pertahanan yang jelas dan terarah serta terperinci.
Dengan demikian, Ibas optimis payung hukum yang jelas akan memberikan dorongan terwujudnya industri pertahanan dalam negeri yang mandiri dan berdaya saing kuat.
"Saya optimis, disahkannya RUU Industri Pertahanan ini akan memberikan semangat kemandirian industri pertahanan dalam penyediaan Alutsista dalam negeri yang lebih bermutu,” ungkap wakil rakyat asal Dapil VII Jawa Timur ini.
Lebih lanjut, Ibas menilai, ada potensi yang besar, produk-produk Alutsista buatan dalam negeri akan semakin diminati oleh negara-negara lain. “Saat ini saja, kualitas produksi Alutsista kita diakui oleh negara lain. Kalau pengembangan teknologi pembuatan Alutsista kita dorong terus, kualitas Alutsista kita terus ditingkatkan, bisa dibayangkan potensi industri pertahanan kita ke depan,” jelas Ibas.
Selain Timor Leste dan Filipina, Malaysia dan Korea Selatan juga meminati alutsista buatan Indonesia. Tak hanya itu, Malaysia belum lama ini membeli 32 panser Anoa bermesin Benz buatan PT Pindad. "Sementara, Korea Selatan membeli 8 pesawat CN 235 buatan PT Dirgantara Indonesia,” tambahnya.
Ibas juga menggarisbawahi manfaat lain disepakatinya RUU Inhan ini.“Konkritnya, dalam RUU Industri Pertahanan diatur agar TNI/ Polri menggunakan alat utama sistem senjata (alutsista) produksi dalam negeri. Terkait pembelian senjata dari luar negeri juga harus memenuhi syarat adanya transfer teknologi ke industri dalam negeri,” tutup Ibas. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Tuntutan, Nurhayati Berharap JPU Adil
Redaktur : Tim Redaksi