Hadapi Tuntutan, Nurhayati Berharap JPU Adil

Selasa, 02 Oktober 2012 – 14:05 WIB
Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan di JPU di PN Tipikor, Selasa (2/10). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPI) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tipikor Jakarta.

"Hari ini pembacaan Tuntutan," kata Penasehat Hukum Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab, Selasa (2/10). Pantauan di PN Tipikor, sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB sempat molor.

Nurzaenab berharap penuntut umum akan bersikap adil dalam menyusun tuntutan terhadap kliennya. Karena menurut Nurzaenab dalam fakta persidangan jelas terlihat bahwa Wa Ode tidak pernah menerima suap dari pengusaha Andi Haris Surahman.

Malah yang terbukti justru Haris mencoba menyuap yang uangnya dititipkan ke staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. "Dan uang itu dikembalikan lagi ke Haris atas perintah Bu Wa Ode Nurhayati hanya selang beberapa hari," kata Nurzaenab.

Dengan demikian dirinya menilai secara hukum tindakan menerima suap tidak  terbukti secara mutatis mutandis dan tindak pidana pencucian uang juga tidak terbukti karena predicate crime tuduhan TPPU tersebut jelas tidak ada.

Diketahui sebelumnya, Wa Ode Nurhayati didakwa telah menerima uang sejumlah Rp6,250 miliar dari beberapa pengusaha, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.

Jaksa Kadek Wiradana mengatakan, uang itu diberikan dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp7,7 triliun.

Sebagai anggota Banggar DPR, Nurhayati didakwa menerima uang tunai Rp6,250 miliar, dengan komposisi, dari Haris Surahman senilai Rp5,250 miliar, Saul Paulus David Nelwan senilai Rp350 juta dan Abraham Noach Mambu senilai Rp400 juta.

Atas perbuatannya Wa Ode diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan kesatu.

Terkait kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI atas nama Wa Ode Nurhayati, dia dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena uang itu diduga hasil korupsi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Tak Percaya Omongan Politisi Soal Penguatan UU KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler