Namun Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR sudah siap menghadang rencana perpanjangan masa kerja Timwas yang diusulkan enam fraksi itu. Anggota FPD DPR, Achsanul Qosasi, menyatakan, fraksinya lebih memilih kasus Century diselesaikan oleh penegak hukum.
"Kita tidak setuju perpanjangan Timwas, karena sebaiknya pengawasanya diserahkan ke komisi-komisi DPR. Nanti saya akan yakinkan di paripurna," kata Achsanul di Jakarta, Kamis (6/12).
Achsanul menjelaskan, kasus hukum Century bisa diawasi langsung oleh Komisi III DPR yang membidangi hukum. Smeentara kasus perbankannya, katanya, bisa diawasi oleh Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan.
Politikus asal Madura itu menambahkan, Timwas sebenarnya menganggap para penegak hukum sudah bekerja secara baik dalam menangani kasus Century. Artinya, kata pria yang juga dudul di Timwas Century itu, penegak hukum bisa menindaklanjuti kasus bailout untuk bank yang kini bernama Mutiara itu dengan proses penyidikan.
Achsanul bahkan mengingatkan DPR untuk lebih fokus pada tugas-tugas kedewanan yang kian menumpuk. "Biarkan kasus Bank Century ini ditangani penegak hukum, sehingga DPR tidak perlu ikut campur terlalu dalam," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, mayoritas fraksi di DPR menginginkan masa kerja Timwas yang akan berakhir bulan ini bisa diperpanjang. Pada rapat Timwas yang digelar kemarin (5/12), dari 9 fraksi di DPR hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak usul perpanjangan Timwas. Sementara Fraksi PAN dan Hanura tak hadir dalam rapat itu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Demokrat di DPR Dijagokan jadi Cabup Bogor
Redaktur : Tim Redaksi