Demokrat Belum Perlu Utak-Atik Syarat Parpol Usung Capres

Selasa, 08 Mei 2012 – 16:52 WIB

JAKARTA - Setelah RUU Pemilu disahkan, paket UU politik lain yang akan dibahas DPR adalah revisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres). Isu yang sering menimbulkan polemik berkepanjangan dalam pembahasan RUU Pilpres adalah syarat ambang batas perolehan suara partai politik dalam Pemilu legislatif untuk bisa mengusung calon presiden atau yang lebih dikenal dengan presidential threshold.

Golkar sudah melontarkan isyarat agar presidential threshold dipertahankan untuk membatasi jumlah calon presiden (capres). Sementara Partai Demokrat yang kini menguasai jumlah kursi di DPR, masih belum merasa perlu untuk menaikkan presidential threshold yang kini di angka 20 persen.

"Belum ada sikap soal presidential threshold itu. Sebab RUU Revisi Pilpres saja belum disahkan untuk dibahas," kata anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat (FPD), Gede Pasek Suardika, Selasa (8/5).

Namun, Pasek mengatakan, prinsipnya persyaratan tetap penting dalam proses seleksi demi menjaga kualitas, termasuk untuk Pilpres. "Sepanjang sebuah gagasan maka itu baik untuk dibahas dan dikaji," katanya.

Menurutnya, soal persentasi presidential threshold memang menjadi kepentingan masing-masing partai politik. Pasek justru curiga ada agenda di balik upaya mengutak-atik persentasi tersebut.

"Ide-ide yang sifatnya pragmatis hanyalah wacana untuk melancarkan orang-orang tertentu yang punya target tersebut. Sehingga tidak menuju pada kualitas demokrasi tapi bagaimana bisa ikut dengan cara mudah," ujarnya.

Prinsipnya, persyaratan yang sehat diperlukan untuk menjaga kompetisi politik yang berkualitas. "Bukan persyaratan yang mematikan atau menjebak figur-figur atau putra terbaik bangsa untuk maju, tetapi juga bukan persyaratan yang longgar yang bisa diikuti sembarang orang," kata Pasek.

Sebelumnya, Partai Golkar (PG) masih menginginkan adanya Presidensial Treshold dalam pemilihan presiden (pilpres) 2014 mendatang.
Ketua DPP PG, Priyo Budi Santoso, mengaku, menghormati berbagai pandangan yang berkembang terhadap perlu tidaknya treshold presidensial di Rancangan Undang-undang (RUU) Pilpres mendatang.

"Pendapat berkembang tidak salah, tetap jadi bahan pertimbangan kita memutuskan. Kalau nanti tidak ada Treshold Presidensial, caranya bagaimana kita membatasi capres,  apa semua org boleh calonkan atau hanya parpol yang lolos di parlemen?" kata Priyo, Selasa (8/5).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Sumut, Giliran Golkar Sulbar Pecah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler