"Untuk mencabut RUU KPK dari Prolegnas merupakan kewenangan pimpinan DPR. Fraksi Demokrat tidak meminta dicabut dari Prolegnas, tapi dihentikan pembahasannya," kata Nurhayati, di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (11/10).
Dijelaskan Nurhayati, secara aturan jika memang revisi UU itu akan dicabut, harus melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disepakati bersama pemerintah di Sidang Paripurna.
Lebih jauh, Nurhayati menegaskan, ketimbang terus membahas revisi RUU KPK yang dapat menimbulkan masalah, lebih baik DPR membahas UU yang lain.
"Dari pada UU KPK mending bahas UU lain," kata Anggota Komisi I DPR itu.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Golkar sudah menghentikan pembahasan revisi RUU KPK.
Ketua F-PG di DPR, Setya Novanto, menegaskan, kebijakan itu merupakan garis politik Partai Golkar.
"Setelah melakukan pengkajian dan memperhatikan dengan sungguh-sunguh aspirasi masyarakat, F-PG menugaskan kepada Pimpinan Komisi III dan Baleg (Badan Legislasi) untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK (yang tujuannya) untuk melakukan penguatan peran KPK karena momentumnya tidak tepat," katanya, Rabu (10/10). "Kebijakan ini merupakan garis politik partai yang telah diputuskan oleh Ketum DPP Partai Golkar dan sesuai dengan motto suara Golkar adalah suara rakyat," tambahnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Aparat Lebih Gigih Buru Aset Century di Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi