Demokrat Desak KPK Setorkan Uang Nazar ke Kas Negara

Jumat, 20 April 2012 – 14:10 WIB

JAKARTA -- Setelah divonis bersalah dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet, rekening bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni tetap diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemblokiran itu didukung oleh Partai Demokrat.

Ketua DPP Partai Demokrat  Bidang Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum, Didi Irawadi mengatakan, putusan pengadilan tentu harus dihormati. "Selanjutnya pemblokiran harta benda hasil kejahatan harus tetap dilakukan. Dan uang hasil kejahatan segera dikembalikan pada negara," katanya, kepada JPNN, Jumat (20/4).

Menurutnya, setelah vonis ini tentunya kasus-kasus Nazaruddin lain yang sedang diproses KPK, harus segera diproses secepatnya untuk bisa dibawa ke meja hijau.
"Apalagi semuanya menyangkut dugaaan dana APBN. Di sini berarti menyangkut hak rakyat yang harus segera dikembalikan pada rakyat," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Ia mengatakan, terhadap perkara-perkara lain yang terpenting adalah jauh-jauh hari segera dilakukan penyitaan dan pembekuan terhadap harta-harta tersebut. "Apalagi dugaan kerugian negara yang sangat besar, mencapai triliun rupiah," katanya.

Karenanya, Didi meminta KPK harus sigap dan gerak cepat untuk membekukan harta-harta yang  diduga hasil kejahatan tersebut. Seperti diketahui, M Nazaruddin, divonis empat tahun 10 bulan penjara, oleh pengadilan Tipikor, Jumat (20/4). Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa tujuh  tahun penjara.

Nazarudin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan aset Nazaruddin, istri, dan teman-teman Nazar yang terkait perkara ini tetap diblokir. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Virus Zoonosis Ancam Kehidupan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler