Demokrat Dorong Regenerasi Kepemimpinan Nasional

Senin, 23 Juli 2018 – 13:40 WIB
Hinca Panjaitan. Foto: boy/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) menghargai hak masyarakat mengajukan uji materi penjelasan pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres). Namun, PD tetap bersikukuh bahwa kontitusi sudah mengatur jabatan presiden dan wapres harus dua periode.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PD Hinca Panjaitan percaya MK akan menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dengan baik, profesional dan terbuka.

BACA JUGA: Prabowo Seorang Jenderal, Pantang Mundur Sebelum Berperang

Namun PD menganggap pembatasan dua periode ini adalah bagian koreksi terhadap orde baru waktu itu. Karena itu, semua orang dengan konsep reformasi sepakat mengakhiri dominasi yang terlalu panjang.

“Lalu disepakati anak-anak bangsa dan konstitusi cukup dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut," kata dia di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).

BACA JUGA: Jokowi: Pak, Isi Kantongnya Siapa Sih?

Menurut Hinca, berturut-turut atau tidak itu substansinya adalah membatasi agar tidak terlalu berkepanjangan. Namun, karena semua orang punya hak mengajukan gugatan ke MK, maka harus dihormati. "Kami berharap MK segera memutusnya," katanya.

Dia menambahkan, Partai Demokrat menginginkan regenerasi. Sebab, itu merupakan akar paling kuat demokrasi untuk memberikan anak bangsa bergantian sesuai amanat konstitusi.
Namun, Hinca mengatakan, tidak bisa juga melarang keinginan Jusuf Kalla maju lagi, dan hak orang mengajukan gugatan.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Demokrat-Gerindra Siapkan Format Koalisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Syok Berat Gara-gara Fahri Dukung Jokowi? Ngawur


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler