Demokrat Gamang Pecat 8 Anggota DPR

Jumat, 07 November 2014 – 07:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrat tampak gamang melakukan pemecatan terhadap delapan kadernya yang duduk di kursi DPR.

Meski surat pemecatan yang diteken Ketua Majelis Partai Demokrat Amir Syamsuddin tertanggal 17 Oktober 2014 dan sudah beredar luas, namun hingga kemarin dinyatakan pemecatan itu belum final.

BACA JUGA: KPU-Kemdagri Bahas Pelaksanaan Pilkada Langsung

"Masih dalam proses ya, itu belum final," ujar Amir Syamsuddin kepada JPNN kemarin (6/11).

Menyeruak kabar, kemarin delapan kader Demokrat pengganti nama-nama yang dipecat akan dilantik sebagai anggota DPR. Di Langkat, perbincangan hangat terkait kabar Hinca Panjaitan akan dilantik menjadi anggota DPR, menggantikan Rudi Hartono Bangun, yang juga mantan Ketua Ketua DPRD Langkat.

BACA JUGA: Daerah Diminta Anggarkan Dana Pilkada di APBD 2015

Amir Syamsuddin langsung membantah kabar Pergantian Antar Waktu (PAW) itu. "Ah, tidak benar itu. Belum final kok," ujar mantan menkumham itu.

Dimintai penjelasan lebih detil mengenai kepastian pemecatan, Amir ogah membeberkannya. "Belum, belum," begitu dia menjawab.

BACA JUGA: Pastikan Pemda Sudah Siapkan Anggaran Pilkada

Seperti sudah diberitakan, beredarnya Surat Keputusan Mahkamah Partai Demokrat mengenai pemecatan delapan kadernya di DPR itu langsung menuai sorotan dari publik.

Nama-nama yang dipecat itu adalah Rooslynda Marpaung digantikan Jhonny Allen (Waketum Demokrat/anggota Majelis Tinggi), Rudi H Bangun diganti Hinca Panjaitan (Ketua DPP-Divisi Komunikasi Publik).

Selanjutnya, Ambar Cahyono diganti Roy Suryo (anggota Dewan Kehormatan/Majelis Partai), Nasyt Uma diganti Jafar Hafsah (Ketua DPP Bid Kesejahteraan Rakyat), Wahyu Sanjaya diganti Juhaini Alie (adik Marzuki Alie yang juga Waketum Majelis Tinggi), dan Amin Santono diganti Didi Irawadi Syamsuddin (putra Ketua Majelis Partai Amir Syamsuddin).

Dua lagi adalah Fandi Utomo diganti Lucy Kurniasari (Ketua DPP- Departemen Pemberantasan Aids dan Narkoba DPP), dan Verna Gladys diganti Andi Saiman (Sekretaris Dep Politik dan Keamanan DPP-Korwil Sulteng).

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai, keputusan Mahkamah Partai Demokrat itu sudah jelas melanggar aturan, yakni mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Refly Harus menilai, recall yang diputuskan Mahkamah Partai Demokrat itu hanyalah upaya dari sejumlah pengurus DPP yang gagal mendapatkan kursi lewat pileg 2014. "Mereka mencoba mendapatkan kursi gratis sekarang ini lewat Mahkamah Partai," ujar Refly.

Bahkan, Refly menyebut sangat kental aroma nepotismenya. "Coba cari datanya, nama-nama calon penggantinya itu siapa saja. Di situ terlihat ada bau nepotismenya," kata Refly.

Kalau pun keputusan Mahkamah Partai Demokrat itu nantinya diumumkan, tidak bisa langsung dilakukan pelantikan penggantinya. Tahapan berikutnya memberikan kesempatan nama-nama yang dipecat untuk banding ke pengadilan.

Jika pengadilan mengesahkan pemecatan, partai mengusulkan pemecatan ke pimpinan DPR, dengan tembusan kepada Presiden.

Apabila pimpinan DPR telah menerima usulan recall, paling lama tujuh hari sejak diterimanya usulan, pimpinan DPR menyampaikan usulan recall kepada Presiden untuk memperoleh Surat Keputusan pemberhentian.

Pimpinan DPR juga harus menyampaikan nama anggota DPR yang di-recall dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU. Setelah lolos kajian di KPU, nama-nama pengganti diserahkan ke DPR. Lantas, DPR menyerahkan nama-nama pengganti ke presiden untuk disahkan melalui keputusan presiden (Keppres). (sam/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PD Minta 10 Ketum Partai Segera Atasi Konflik di DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler