Demokrat Ingatkan KPK Soal Pemanggilan Andi Arief

Senin, 28 Maret 2022 – 21:56 WIB
Ilustrasi - KPK memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat bereaksi terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief.

Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengingatkan lembaga antirasuah, untuk bekerja secara profesional.

BACA JUGA: KPK Beri Peringatan ke Andi Arief Demokrat

Dia berharap tidak ada muatan politis di balik langkah KPK memanggil Andi Arief.

"Demokrat khawatir, jika pemanggilan itu bermuatan politis maka kredibilitas KPK yang menjadi taruhannya," ujar Herzaky di Jakarta, Senin (28/3).

BACA JUGA: Elektabilitas AHY Tembus 4 Besar Versi Survei IPO, Demokrat: Rakyat Butuh Pemimpin Berani

Menurut Herzaky, Demokrat meminta KPK untuk benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa ada intervensi politik, tanpa ada muatan politik.

"Kami juga meminta KPK menegakkan hukum dan tidak mengada-ada, tidak tebang pilih, apalagi kemudian berupaya menciptakan opini, sehingga terjadi trial by the press atau penghakiman oleh pers,” kata Herzaky.

BACA JUGA: Musda Demokrat NTT Berujung Pembakaran Atribut Partai, Herzaky Mahendra: Pelaku Bukan Kader

Menurut dia, jika ada kepentingan politik pada pemanggilan itu, maka preseden buruk bagi penindakan korupsi di Indonesia.

“Korupsi ini kejahatan luar biasa. Jangan KPK mempertaruhkan kredibilitasnya untuk melakukan sesuatu yang tidak dalam konteks hukum. Ini yang mesti dijaga bersama-sama,” katanya.

Herzaky juga menyatakan Demokrat mendukung kerja KPK, termasuk pemanggilan Andi Arief sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

“Itu sepenuhnya hak KPK selama berlandaskan aturan hukum yang berlaku dan diperlukan untuk memperjelas kasus hukum yang sedang ditangani oleh KPK,” tuturnya.

KPK pada Senin (28/3) memanggil Andi Arief sebagai saksi.

Dia dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

KPK juga memastikan pihaknya telah mengirim surat pemanggilan terhadap Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kami sudah menelusuri juga, surat pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan tertanggal 23 Maret lalu dan sudah diterima di tanggal 24 (Maret)."

"Alamat yang kami miliki ada di Cipulir (Jakarta Selatan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler