Demokrat Kembali Ikut Bahas Omnibus Law, Ada Apa?

Rabu, 26 Agustus 2020 – 18:44 WIB
Hinca Pandjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI kembali menurunkan anggotanya dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg).

Sebelumnya, partai berlambang bintang mercy ini menarik diri dengan alasan tidak relevan membahas omnibus law di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, HNW: Jangan Rugikan Kepentingan Buruh

Kali ini, FPD menurunkan tiga jagoannya untuk membahas RUU Cipta Kerja di Baleg. Ketiganya adalah Bambang Purwanto, Hinca Panjaitan dan Benny K Harman.

"Beberapa alasan yang menjadi pertimbangan untuk kembali masuk ke pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg," kata Hinca dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/8).

BACA JUGA: Omnibus Law Dibutuhkan agar Investor Tidak Khawatir Masuk ke Indonesia

Hinca menjelaskan bahwa ketika menarik anggotanya dari Panja RUU Cipta Kerja pada April 2020 lalu, saat itu fraksinya ingin semua pihak fokus ke penanganan dampak pandemi Covid-19, termasuk DPR.

Saat ini, katanya, fokus penanganan Covid-19 berjalan terus meskipun belum efektif baik terhadap sisi kesehatan maupun dampak ekonominya. Bahkan, fraksinya ikut menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1/2020 sebagai landasan hukum bagi pemerintah untuk bekerja menangani pandemi ini.

BACA JUGA: Ahmad Ali: Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Hadapi Krisis

Mengingat penerapan adaptasi baru di DPR telah berjalan, maka FPD kembali terjun langsung melaksanakan tupoksinya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan terkait COVID 19.

Apalagi dinamika pembahasan RUU Vipta Kerja telah menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Utamanya terkait persoalan ketenagakerjaan yang diprotes buruh.

"Banyak harapan masyarakat kepada FPD untuk terus menerus memperjuangkan kepentingan rakyat banyak, FPD harus siap tempur lagi di Baleg Panja RUU Ciptaker," tambah Hinca.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler