Omnibus Law Dibutuhkan agar Investor Tidak Khawatir Masuk ke Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2020 – 23:23 WIB
Investor. (Ilustrasi). Foto: Olymp trade

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi Rahma Gafmi mendukung usulan Bank Dunia yang menyebut Indonesia membutuhkan omnibus law untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Dia menilai omnibus law memiliki banyak sisi positif.

"Saya sepakat karena omnibus law itu banyak sisi positifnya," ujar Rahma di Jakarta.

BACA JUGA: Akademisi IPB: UU Cipta Kerja Menyederhanakan Perizinan Rumit yang Hambat Investasi

Rahma menuturkan RUU Cipta Kerja yang merupakan omnibus law sebagai suatu UU sapu jagad. Sebab, kata dia, RUU itu memperjelas UU hingga peraturan anata pusat dan daerah yang selama ini tumpang tindih.

Dia berkata Indonesia memiliki riwayat membuat peraturan yang sudah ada sehingga, implementasi peraturan menjadi terkendala.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pengakuan Sukarelawan Vaksin Covid-19, Reaksi Munarman FPI, Siap jadi Mentor Gibran

"Jadi kita harusnya dengan omnibus law itu antara peraturan pusat dan daerah itu sejalan," ujarnya.

Di sisi lain, Rahma mengatakan, kejelasan peraturan di Indonesia akan memberi dampak positif. Dia menyebut investor bakal masuk ke Indonesia karena tidak khawatir akan mengalami hambatan ketika berinvestasi.

BACA JUGA: Pemerintah Tidak Sembarangan Pilih Investor, Semua Harus Peduli Lingkungan

"Dengan sejalannya peraturan itu, maka itu akan menciptakan ada daya tarik tersendiri sehingga investor itu punya suatu interested pada Indonesia," ujar Rahma.

Sebelumnya, Bank Dunia menyampaikan Indonesia perlu melakukan reformasi pada tiga hal, salah satunya peraturan. Bank Dunia menyebut Omnibus Law diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler