Demokrat Lebih Pantas Dijerat Pidana Pencucian Uang

Sabtu, 11 Mei 2013 – 22:15 WIB
JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal kemungkinan partai politik dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Fahri, jika hal tersebut dimungkinkan maka seharusnya bukan PKS yang menjadi target. Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan bahwa Partai Demokrat yang lebih pantas dijerat pasal pencucian uang. Pasalnya, kata Fahri, Partai Demokrat telah terbukti mendapat aliran dana hasil korupsi proyek Hambalang.

"Bekukan dulu Partai Demokrat, karena jelas uangnya mengalir ke Kongres Partai Demokrat melalui sumbangan Nazar dan kawan-kawan," kata Fahri saat ditemui di kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).

Ia menegaskan, masih terlalu dini menuding PKS mendapat aliran dana hasil korupsi. Soalnya hingga saat ini mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang terseret kasus sapi masih berstatus tersangka.

"Ini yang saya bilang provokasi untuk PKS. Ini ancaman supaya kita kendor," tegasnya.

Sebelumnya, dalam acara diskusi di Cikini tadi siang, aktivis ICW Tama S.Langkun mengatakan bahwa partai politik seperti PKS terkategori sebagai korporasi. Apabila terbukti ikut berperan dalam kasus yang menjerat Luthfi maka PKS bisa dijerat dengan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 6 menyebutkan bahwa pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila TPPU dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku, dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Sedangkan Pasal 7 mengatur hukuman pidana bagi korporasi terbukti terlibat TPPU. Pidana pokoknya yaitu pidana denda paling banyak Rp100 miliar. Kemudian pidana tambahan antara lain pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pembubaran atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara, dan pengambilalihan korporasi oleh negara.

"Dalam UU TPPU ada Pasal 6, itu untuk menjerat korporasi yang menerima. Apa parpol masuk? Iya," kata Tama. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diancam Dilapor ke Polisi, KPK Tantang Balik PKS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler