JAKARTA - Fungsionaris DPP Partai Demokrat meminta Komisi Penyiaraan Indonesia (KPI) agar menindak dua stasiun televisi swasta, TV One dan Metro TV yang dianggap telah membentuk opini bahwa Demokrat seakan-akan partai koruptor. Padahal, dugaan korupsi yang dilakukan hanyalah segelintir oknum kader.
Permintaan ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Ferry Juliantono saat melaporkan TV One dan Metro TV atas pemberitaan yang dianggap sudah tidak obyektif dan proporsional ke KPI. Ia juga mempersoalkan status kepemilkan dua stasiun TV ini karena sudah berafiliasi kepada partai politik.
"Dan jelas melanggar UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU 40 tentang Pers. Dan bertentangan dengan kode etik yang di miliki oleh KPI. Sehingga tidak ada alasan bagi KPI untuk tidak memberikan sanksi kepada dua TV itu," kata Ferry usai melapor di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Apakah ada langkah hukum yang ditempuh Demokrat? Ferry menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan untuk mengajukan uji materi agar kepemilikan media diatur. Sebab, dengan berafiliasinya pemilik media ke partai politik tertentu akan menyebabkan pemberitaan tidak obyektif lagi. "Kami akan ajukan Judical Riview ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisioner KPI, Ezki Suyanto yang didampingi anggota KPI Idy Muzayyat menyambut baik laporan itu. Ia berjanji akan melakukan usulan kepada DPR untuk merevisi UU Penyiaran agar mengatur pemilik media berasal dari nonpartisan. "Ada dua alternatif, yaitu jika tetap menjadi partisipan parpol maka harus memluangkan frekwensinya kepada negara atau keluar dari partai politik," kata Ezki. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Malut Terancam Pecah
Redaktur : Tim Redaksi