jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo enggan menilai apakah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century.
"Saya bukan ahli hukum. Jadi artinya, apakah dimungkinkan Pengadilan Negeri kemudian memerintah institusi yang lain, saya tidak berani menjawab lebih lanjut," kata Roy kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/4).
BACA JUGA: Respons KPK soal Perintah Pengadilan untuk Jerat Boediono
Namun, Roy mengatakan kebetulan dia salah satu pengelola dari WhatsApp Grup Guyub Indonesia Bersatu yang beranggotakan para mantan menteri. Para menteri itu tak lain mantan anak buah Boediono saat menjabat wakil presiden (wapres).
"Saya hanya menyampaikan saja kepada Pak Boediono tabah karena semua itu pasti bisa dilewati," kata mantan menteri pemuda dan olahraga era Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
BACA JUGA: Kasus Century: KPK Diminta Segera Jadikan Boediono Tersangka
Dia mengaku kaget dan tidak menduga akan ada putusan seperti itu dari PN Jaksel. Tapi, tegas dia, biarkanlah hukum yang menentukan.
"Kalau dari Partai Demokrat menyatakan bahwa kami mendoakan semoga kalau yang benar tetap benar, kalau ada yang tidak bener itu dikoreksi," ungkapnya.
BACA JUGA: Pak SBY Beber Kiatnya Pilih Cawapres di 2 Pilpres
Sekali lagi, Roy mengaku tidak akan masuk mengomentari masalah hukumnya. "Karena saya bukan orang hukum tapi saya bisa menyampaikan sebagai mantan anak buah Pak Boedino, saya kaget dan prihatin mendengar hal itu," paparnya.
Roy meyakini bahwa Boediono yang juga mantan dosennya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta adalah orang yang sangat lurus dan tulus. "Insyaallah tidak seperti yang disebutkan. Tapi itulah konsekuensi dari sebuah tangung jawab. Saya percaya Pak Boediono pasti akan memegang tanggung jawab itu sebaik-baiknya," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Jokowi Bisa Lebih Buruk Ketimbang SBY
Redaktur & Reporter : Boy